Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Penambangan Nikel

Kejaksaan Sita Duit Rp 79 M

Sabtu, 26 Agustus 2023 07:30 WIB
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memamerkan uang sitaan kasus korupsi penambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. (Foto: dok. Kejati Sultra)
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara memamerkan uang sitaan kasus korupsi penambangan nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara. (Foto: dok. Kejati Sultra)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan menyita uang tunai Rp 79 miliar dalam penyidikan korupsi penambangan ore nikel pada wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Aneka Tambang (Antam) di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Fulus tersebut disita dari 13 tersangka.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Ade Hermawan mengatakan, uang yang disita terdiri dari rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD).

Rinciannya Rp 59.275.226.828, SGD 1.350.000 atau setara denganRp 15.273.900.000, dan USD 296.700 setara dengan Rp 4.539.510.000.

Baca juga : Kondisi Mantan PM Thailand Thaksin Shinawatra Memprihatinkan

“Total yang telah berha­sil disita penyidik sejum­lah Rp 79.088.636.828,” ujar Ade melalui keterangan persnya kepada wartawan Jumat (25/8).

Uang tersebut tidak termasuk yang disita dari tersangka Amelia Sabar. “Belum ada penyitaan dari yang bersangkutan (tersangka Amelia),” timpal Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

Amelia ditangkap karena men­jadi makelar kasus. Ia memintauang Rp 10 miliar dari keluargaAndi Adriansyah, Dirut PT Kabaena Kromit Prathama Dirut (KKP), salah satu tersangka.

Baca juga : Penuhi Kebutuhan Domestik, Pengembangan Lapangan Migas Perlu Dipercepat

Kepada istri Andi, Amelia mengklaim bisa membebaskan Dirut PT KKP itu lantaran kenal sejumlah petinggi kejaksaan.

Dalam penyidikan korupsi yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 5,7 triliun ini, kejaksaan telah menahan 13 tersangka. Teranyar, Direktur PT Cinta Jaya inisial AS dan Direktur PT Tristaco Mineral Makmur inisial RC.

Dari kalangan pejabat yaknimantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Djamaluddin dan Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian ESDM inisial HJ.

Baca juga : KPK Kembangkan Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Ada Tersangka

Menyusul ditahan Kepala Geologi Kementerian ESDM dan mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Sugeng Mulianto (SM); dan Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM Erik Viktor (EVT).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.