Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pembayaran Tukin

Bendahara Pengeluaran Dihadiahi Mobil Avanza

Jumat, 3 November 2023 07:30 WIB
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Antara)
Sejumlah terdakwa kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Direktorat Jenderal Mineral Kementerian ESDM menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/11/2023). (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Abdullah menolak menerima tukin tahun 2021 hasil manipulasi staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lernhard Febrian Sirait. Padahal, tahun 2020 bersedia menerima tukin hasil utak-atik Lernhard cs.

“Meski menolak menerima tukin yang dimanipulasi itu, namun Abdullah selaku Bendahara Pengeluaran tetap menyetujui dan memproses pengajuan pembayaran tukin tahun 2021 tersebut,” ujar jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Martopo Budi Santoso, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 2 November 2023.

Atas persetujuan dari Abdullah, dana tukin tahun 2021 yang telah digelembungkan itu bisa dicairkan.

Baca juga : Kejagung Kantongi Bukti Aliran Duit Ke Pihak BPK

Lernhard lalu memberikan mobil Toyota Avanza warna putih tahun 2019 bernomor B 2904 FMD kepada Abdullah.

“Namun demikian, Abdullah masih terdapat kelebihan pembayaran tunjangan kinerja tahun 2021 sebesar Rp 4.384.128,” sebut jaksa.

Kasus korupsi pembayaran tukin Ditjen Minerba Kementerian ESDM tahun 20202022 melibatkan 10 orang.

Baca juga : Dua Pejabat Kemenko Perekonomian Diperiksa

Selain Abdullah dan Lernhard, delapan lainnya yakni Kepala Subbagian Perbendaharaan dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Priyo Andi Gularso, PPK Novian Hari Subagio, Bendahara Pengeluaran Pembantu Christa Handayani Pangaribowo, staf PPK dan Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah, Penguji Tagihan atau Surat Perintah Pembayaran pada Sekretariat Ditjen Minerba Beni Arianto, Penguji Tagihan Hendi, PPK Haryat Prasetyo, dan Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine.

Jakwa mendakwa kesepuluh terdakwa telah mencairkan anggaran tukin Ditjen Minerba tahun anggaran (TA) 20202022 yang tidak terserap.

Caranya, memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima dengan menaikkan jumlah dari yang seharusnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.