BREAKING NEWS
 

Lancar Beribadah, Kepastian Jamaah Haji Sehat Dilakukan Sebelum Pelunasan Bipih

Reporter : DEDE ISWADI IDRIS
Editor : SRI NURGANINGSIH
Selasa, 5 Desember 2023 16:54 WIB
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kanwil Kementerian Agama Kemenag DKI Jakarta Saiful Amri (kanan) saat membahas soal pelunasan ibadah haji. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Istitha’ah jamaah haji ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Kesehatan jamaah haji menjadi syarat utama pemberangkatan calon jamaah haji.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Pasal 13 ayat (2) huruf c yang berbunyi: Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan Kesehatan.

Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsyad Hidayat menuturkan, ada lima syarat wajib haji. Yakni, beragama Islam, Baligh, Berakal, Merdeka dan Istitha'ah.

Adsense

“Mampu di sini, tidak hanya secara finansial tapi juga dari fisik,” kata Arsyad.

Baca juga : Pancasila Wadah Persatuan Anak Bangsa untuk Hidup Rukun dan Saling Kenal

Kebijakan pemeriksaan istitha’ah kesehatan haji setelah pelunasan Bipih, lanjut dia, banyak jamaah haji pada 2023 yang kondisinya memprihatinkan. Sehingga 773 jamaah haji wafat di Tanah Suci.

“Ini rekor tertinggi jamaah haji wafat di Tanah Suci,” ucapnya.

Tidak hanya itu, ketika musim haji sudah ditutup, masih ada 77 jamaah haji Indonesia yang dirawat di RS Arab Saudi.

“Dan kabarnya, 55 jamaah yang dirawat tersebut akhirnya wafat,” imbuhnya.

Baca juga : Lestari: Kewirausahaan Anak Muda Harus Ditumbuhkan Sejak Dini

Karena itu, lanjut dia, perlu langkah konkret agar tidak terjadi masalah yang sama. Salah satunya caranya, dengan melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum pelunasan.

Arsyad bilang, Kemenkes sudah mengeluarkan standar pengecekan kesehatan istitha'ah jamaah haji.

Pertama, istitha'ah dengan pendampingan, bisa dengan orang yang mendampingi atau obat.

Kedua, tidak istitha'ah sementara. Setelah melakukan treatment kesehatan dan dinyatakan istitha’ah makan diizinkan berangkat.

Baca juga : Ganjar: Pemerintah Harus Jamin Kebebasan Beragama

Ketiga, tidak istitha'ah. Kondisi ini karena penyakit parah dan sulit disembuhkan dalam waktu dekat.

“Jika dinyatakan tidak istitha’ah, tidak hilang haknya. Jamaah tersebut bisa melimpahkan haknya ke keluarga atau bisa menunda keberangkatan dan menjadi jamaah prioritas di tahun berikutnya.” jelasnya.

Ditegaskan Arsyad, penerapan kebijakan ini bukan melarang lansia berangkat haji, tapi justru sebaliknya, untuk kenyamanan dan kelancaran jamaah menjalan ibadah.

"Pada 2023 ada 61 ribu atau 30 persen jamaah haji Indonesia kategori lansia. Diyakini Arsyad, kondisi ini akan terus terjadi pada pelaksanaan haji ke depan," ujar Arsyad.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense