Dark/Light Mode

Pengacara: Firli Dan Keluarga Saksikan Penggeledahan Di Rumahnya

Kamis, 26 Oktober 2023 19:05 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengacara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan, kliennya menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya di rumahnya, di Villa Galaxy, Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat, Kamis (26/10/2023).

"Beliau ada di rumah. Tadi pagi dia sudah ada jam 9-an. Itu syarat. Kan penggeledahan harus disaksikan oleh pemilik rumah yang digeledah," ujar Ian, Kamis (26/10/2023).

Tak hanya Firli, kata Ian, anggota keluarga Ketua KPK itu juga turut menyaksikan jalannya penggeledahan.

"Semuanya lengkap, ada istri, anak beliau," ungkapnya.

Selain itu, turut menyaksikan, Ketua RT dan RW setempat. Menurut Ian, dalam penggeledahan yang berlangsung selama sekitar 3,5 jam sejak pukul 12.30 WIB itu, penyidik Polda Metro Jaya menyisir semua ruangan di rumah Firli.

"Mulai dari kamar pribadi, kamar anak, ruang kerja, ruang mushola, semua digeledah, dan tidak ditemukan satu pun alat bukti," tegas Ian.

Ian mengaku menghormati proses hukum ini. Namun, dia meminta para penyidik untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah kepada kliennya.

Baca juga : Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Belum Ada Tersangka

"Posisi beliau masih sebagai saksi. Tidak ada peningkatan status, beliau hanya sebagai saksi," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan, penggeledahan di Jalan Kertanegara No.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan Villa Galaxy No.60, Kota Bekasi itu adalah untuk mencari bukti dugaan pidana dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

"Tentunya untuk mencari serta mengumpulkan bukti-bukti. Bukti itu nantinya akan membuat terang tentang dugaan tindak pidana yang sedang ditangani," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (26/10/2023).

Sementara KPK menyatakan menghormati penyidik Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan terhadap rumah ketuanya.

"KPK tentunya menghormati kegiatan tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses hukum dan sepanjang sesuai mekanisme dan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku," ujar Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (26/10/2023).

Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini menyatakan, KPK mendukung proses hukum yang dilakukan korps baju cokelat.

Hal itu dibuktikan dengan kehadiran Firli untuk memberikan keterangan, di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023).

Baca juga : Ajudan Firli Ditarik Polri, KPK Dapat Pengamanan Tambahan Dari Puspom TNI

"Demikian halnya beberapa insan KPK lainnya yang juga secara kooperatif memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan penyidikan tersebut," tuturnya.

Selain itu, tambah Ali, beberapa waktu lalu KPK telah menyampaikan dokumen-dokumen yang diminta penyidik Polda Metro Jaya.

Sekadar latar, kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL telah naik ke tahap penyidikan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara 6 Oktober 2023 lalu.

Hingga saat ini, puluhan saksi telah diperiksa terkait kasus tersebut. Mulai dari ajudan Firli Bahuri, pegawai KPK, pihak Kementerian Pertanian (Kementan), Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, hingga saksi ahli yang juga eks Komisioner KPK, yakni Saut Situmorang dan M Jasin.

Firli sendiri telah diperiksa penyidik pada Selasa (24/10/2023).

Dia diperiksa selama tujuh jam. Terpisah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan telah menerima Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

SPDP itu dikirim penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/10/2023).

Baca juga : Pemerintah Gercep Tangani Bencana Longsor Dan Kekurangan Makanan Di Yahukimo

"Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).

Dalam SPDP, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

Namun, belum ada nama tersangkanya.

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," tutur Ade.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.