Sebelumnya
Penyidik Gedung Bundar telah menyita sejumlah aset dari pihak yang terkait perkara ini. “Kami berusaha untuk mengumpulkan bukti-bukti. Termasuk, lewat upaya recovery aset,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Penyidik menyita uang ratusan miliaran dan emas dalam penggeledahan sejumlah tempat di Bangka Belitung.
Rinciannya, 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau 1,062 kilogram. Harga emas saat ini Rp1.116.000 per gram. Maka nilai emas yang disita Rp1.185.192.000.
Baca juga : Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar
Kemudian, menyita uang tunai sebanyak Rp 76,4 miliar, uang 1.547.300 dolar Amerika atau setara Rp 24,015 miliar, serta uang dolar Singapura 411.400 setara Rp 4,766 miliar. Total uang yang disita mencapai Rp 105 miliar.
Emas dan uang ditempatkan dalam boks kontainer plastik, lalu dititipkan di Bank BRI Cabang Pangkalpinang.
Ketut menjelaskan kasus ini mengenai adanya kerja sama pengelolaan lahan PT Timah dengan pihak swasta secara ilegal. Pihak swasta lalu menambang timah di lahan konsesi PT Timah.
Baca juga : Pertamina Patra Niaga Berkolaborasi Kembangkan Bisnis dengan Pertamina Group
“Kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang ilegal yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini,” kata Ketut.
Menurutnya, penyidikan perkara ini masih bersifat umum, namun penyidik sudah memperoleh data seputar keterlibatan sejumlah pihak.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Sabtu 6/1/2024 dengan judul Usut Kasus Tata Niaga Komoditas Timah, Kejagung Cetak Rekor Pengusutan Korupsi
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.