Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kata Lionel Messi Usai Argentina Keok Di Laga Perdana Olimpiade
- Argentina Vs Irak, Tim Tango Dilarang Mengeluh
- Ini Penjelasan RSCM Soal 60 Anak Yang Jalani Cuci Darah
- Gempa Terkini M 3,9 Guncang Kuningan, Getaran Terasa Hingga Ciamis dan Banjar
- KCIC Tambah Jumlah Perjalanan Whoosh Jadi 62 Per Hari Tahun Depan
Kasus Proyek Tol Layang Japek II
Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar
Minggu, 31 Desember 2023 07:30 WIB
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)](https://rm.id/images/img_bg/img-750x390.jpg)
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri pengadaan pagar pada proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
“Kesaksian E, vendor proyek pagar jalan tol tersebut tengah dianalisis oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.
Pengadaan pagar pengaman bahu jalan tol sangat diperkukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1368 KUH Perdata, pengelola jalan tol berkewajiban memasang pagar pembatas berlapis. Pemasangan pagar pembatas berlapis itu bertujuan menghalangi hewan menembus langsung ke jalan tol.
Baca juga : Relawan Ganjar Mahfud NTB Rangkul Ibu-Ibu Dengan Gelar Pengajian Di Mataram
Selain itu, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar jalan tol, pengurus RT/RW, Kepala Desa maupun pengurus penangkaran sekitar untuk menjaga hewan ternaknya tetap terkendali di dalam kandang dan tidak memasuki area jalan tol.
Ketentuan itu berlaku untuk jalan tol biasa atau bukan layang. Dan umumnya, ada departemen khusus yang mengendalikan atau bertanggungjawab pada sektor ini.
“Kita ingin memastikan bagaimana aplikasi atas ketentuan pasal tersebut dengan keberadaan jalan tol layang,” ujar Ketut.
Baca juga : KPK: OTT Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan Dan Pengadaan Barang Jasa
Sebagaimana diketahui, kebutuhan pagar pembatas jalan tol layang berbeda dengan jalan tolumum yang memanfaatkanbesi baja. Pada tol layang, hanya sebagian ruas saja yang memanfaatkan besi baja dan kawat rambaja sebagai pembatas. Secara keseluruhan, pagar pembatas jalan memanfaatkan beton rigid.
Untuk itu, penyidik perlu memastikan berapa jumlah atau kebutuhan pembatas bahu jalan ini. Bagaimana proses tender pengadaannya, serta berapa nilai proyek pagar jalan tol layang tersebut. “Tunggu saja, semua prosesnya masih berjalan,” ujar Ketut.
Sampai saat ini, upaya memperkuat pembuktian perkara ini terus diintensifkan. Untuk kepentingan tersebut, imbuh dia, kesaksian E juga tengah dikonfrontir dengan keterangan empat tersangka perkara ini.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya