Dark/Light Mode

Kasus Proyek Tol Layang Japek II

Kejagung Telusuri Pengadaan Pagar

Minggu, 31 Desember 2023 07:30 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana. (Foto: Dok. Kejagung)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri pengadaan pagar pada proyek jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Kesaksian E, vendor proyek pagar jalan tol tersebut tengah dianalisis oleh penyidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, kemarin.

Pengadaan pagar pengaman bahu jalan tol sangat diperkukan. Berdasarkan ketentuan Pasal 1368 KUH Perdata, pengelola jalan tol berkewajiban memasang pagar pembatas berlapis. Pemasangan pagar pembatas berlapis itu bertujuan mengha­langi hewan menembus lang­sung ke jalan tol.

Baca juga : Relawan Ganjar Mahfud NTB Rangkul Ibu-Ibu Dengan Gelar Pengajian Di Mataram

Selain itu, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar jalan tol, pengurus RT/RW, Kepala Desa maupun pengurus penangkaran sekitar untuk menjaga hewan ternaknya tetap terkendali di dalam kan­dang dan tidak memasuki area jalan tol.

Ketentuan itu berlaku untuk jalan tol biasa atau bukan layang. Dan umumnya, ada departemen khusus yang mengendalikan atau bertanggungjawab pada sektor ini.

“Kita ingin memastikan bagaimana aplikasi atas ketentuan pasal tersebut dengan keberadaan jalan tol layang,” ujar Ketut.

Baca juga : KPK: OTT Maluku Utara Terkait Lelang Jabatan Dan Pengadaan Barang Jasa

Sebagaimana diketahui, kebutuhan pagar pembatas jalan tol layang berbeda dengan jalan tolumum yang memanfaatkanbesi baja. Pada tol layang, hanya sebagian ruas saja yang memanfaatkan besi baja dan kawat rambaja sebagai pembatas. Secara keseluruhan, pagar pembatas jalan memanfaatkan beton rigid.

Untuk itu, penyidik perlu memastikan berapa jumlah atau kebutuhan pembatas bahu jalan ini. Bagaimana proses tender pengadaannya, serta berapa nilai proyek pagar jalan tol layang tersebut. “Tunggu saja, semua prosesnya masih berjalan,” ujar Ketut.

Sampai saat ini, upaya memperkuat pembuktian perkara ini terus diintensifkan. Untuk kepentingan tersebut, imbuh dia, kesaksian E juga tengah dikon­frontir dengan keterangan empat tersangka perkara ini.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.