Dark/Light Mode

Kasus Korupsi BTS, Kejagung Tetapkan Edward Hutahaean Tersangka

Jumat, 13 Oktober 2023 22:40 WIB
Foto: Puspenkum Kejagung
Foto: Puspenkum Kejagung

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Edward Hutahaean (EH) alias Naek Parulian Washington Hutahaean (NPWH) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi (BAKTI) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pria yang juga dikenal sebagai pengacara dan Komisaris Utama (Komut) PT Laman Tekno Digital ini langsung ditahan.

"Satu orang tersangka tersebut yaitu NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).

Edward Hutahaean ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

Baca juga : Tok! Mantan GM Antam Divonis 6,5 Tahun Penjara

"Tersangka NPWH ini diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp 15 miliar, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana," ungkapnya.

Uang itu berasal dari GMS (Galumbang Menang Simanjuntak) dam IH (Irwan Hermawan), melalui IJ (staf terdakwa GMS).

Edward disangkakan melanggar Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan terkait pemeriksaan saksi.

Baca juga : Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS, Menpora Dito Umbar Senyum

Tindakan itu berupa penggeledahan di beberapa tempat dan pemeriksaan tempat-tempat yang diduga terkait dengan tindak pidana yang sedang ditangani.

"Kami berkesimpulan telah ditemukan alat bukti, sehingga pada hari ini setelah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan, kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka," beber Kuntadi.

Adapun lokasi penggeledahan tersebut, di antaranya di rumah NPWH, tempat penyerahan, dan kantornya.

Namun begitu, Kuntadi tak merinci lokasi persisnya. Nama Edward Hutahaean kerap disebut di persidangan sebagai penerima aliran dana, dalam kluster pengamanan perkara alias makelar kasus (markus).

Baca juga : Kasus Korupsi Kementan, KPK Periksa Eks Mentan SYL Besok

Tersangka yang dikenal sebagai pengacara ini, ditengarai menerima 1 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 15,7 miliar.

"Ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo ke Pak Anang, menakut-nakuti dan mengancam begitu sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," ucap Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan, saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).

"Iya, namanya Edward Hutahaean," lanjut Irwan, yang juga telah berstatus terdakwa, saat memberi kesaksian dalam sidang tiga terdakwa lain, yakni Direktur Utama (Dirut) BAKTI Anang Ahmad Latif, mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI) Yohan Suryanto.

Irwan menyatakan, penyerahan uang dilakukan sekitar bulan Juni atau Juli 2022.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.