Sebelumnya
Majelis hakim merangkum alasannya, yakni Jinnawati dan PT Cahaya Kalbar tidak ada keterkaitan dengan Rafael Alun maupun perusahaan konsultan pajak yang dikelola terdakwa. Selain itu, transaksi jual beli tanah dan bangunan terbukti terjadi dan bukan pura-pura.
“Seandainya jual beli antara saksi Jinnawati dan terdakwa hanya samaran ataupun pura-pura, maka tentunya tanah dan rumah tersebut dikuasai oleh Terdakwa. Dan saksi Jinnawati tidak akan bisa menjual tanah dan rumah tersebut kepada orang lain,” timbang Hakim Suparman.
Lalu, majelis hakim menyatakan penerimaan uang dari Direktur PT Krishna Bali International Cargo, Anak Agung Ngurah Mahendra sebesar Rp 2 miliar juga bukan merupakan gratifikasi.
Baca juga : Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar
Dari kesaksian Anak Agung di persidangan, uang itu untuk kerja sama bisnis properti di Manado dengan Rafael Alun. Uang itu pun telah ditransfer kembali kepada Anak Agung. Menurut hakim, tidak ada hubungan pengurusan pajak antara PT Krishna Bali International Cargo dengan Rafael.
Sementara mengenai dakwaan TPPU, majelis hakim menyatakan Rafael terbukti menerima uang sebanyak Rp 47.701.559.005.
“Dan uang valas (valuta asing) 2.098.365 dolar Singapura (SGD), 937.900 dolar Amerika Serikat (USD), dan 9.800 EURO,” ujar Hakim Suparman.
Baca juga : Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK
Uang-uang itu selanjutnya oleh Rafael Alun dibelikan sejumlah aset, di antaranya tanah dan bangunan, baik di Yogyakarta, Jakarta, dan di Manado.
Sedangkan, penempatan uang pada PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC) di Manado dianggap sebagai upaya Rafael Alun menyamarkan hasil gratifikasinya. Awalnya Rafael menempatkan modal di perusahaan tersebut sebesar RP 315 juta pada 2006. Kemudian secara bertahap sampai tahun 2010, menambah modal mencapai Rp5,152 miliar.
“Sehingga terdakwa telah menempatkan harta kekayaan di PT SKPC seluruhnya sebesar Rp 5,467 miliar,” kata hakim.
Baca juga : Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Rp 56,04 Miliar, Dibuka 9 Januari 2024
Kemudian pada tahun 2003 sampai 2010, menurut hakim, Rafael menempatkan uangnya ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan hartanya. Aset-aset tersebut diatasnamakan sendiri dan pihak lain.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 9/1/2024 dengan judul Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara, Hakim Hapus Gratifikasi Rp 6 Miliar Dari Wilmar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.