Dark/Light Mode

Rafael Alun Divonis 14 Tahun Dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 10 Miliar

Senin, 8 Januari 2024 15:16 WIB
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 14 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Hakim menyatakan Rafael Alun terbukti bersalah menerima gratifikasi terkait jabatannya dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Suparman Nyompa saat membacakan amar putusan, Senin (8/1/2024).

Baca juga : Bank Mandiri Guyur Kredit Talangan Kepada Supplier JMTM Hingga Rp 100 Miliar

Tak hanya itu, Rafael Alun juga dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 10,079 miliar.

Jaksa bakal menyita dan melelang harta Rafael Alun jika tak membayar uang pengganti tersebut dalam tempo sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Jika harta bendanya tak mencukupi membayar uang pengganti, Rafael Alun dipidana penjara 3 tahun.

Baca juga : Pilpres 2024 Satu Putaran Banyak Manfaat, Hemat Rp 17 T, Minimalkan Polarisasi

Hukuman pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Rafael Alun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Namun, hukuman denda dan uang pengganti lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Rafael Alun dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 18,99 miliar subsider 3 tahun.

Dalam menjatuhkan hukuman tersebut majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca juga : Startup Gravel Dapat Pendanaan Rp 216 Miliar

Yang meringankan, majelis hakim menilai Rafael Alun telah bekerja sebagai pegawai negeri lebih dari 30 tahun.

Selain itu, Rafael Alun memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Sementara untuk hal yang meringankan Rafael Alun dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.