Dark/Light Mode

Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara Dan Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar

Kamis, 19 Oktober 2023 15:09 WIB
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/RM)
Lukas Enembe (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara subaider 4 bulan kurungan terhadap eks Gubernur Papua Lukas Enembe

Majelis Hakim menilai, Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp 19.690.793.900 (Rp 19,6 miliar) terhadap Lukas.

Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Baca juga : PalmCo Hidupkan Kembali Pekerja Dan Masyarakat Sekitar Perkebunan

Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti.

Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka Lukas akan dipidana selama 2 tahun.

Selain itu, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.

Pertimbangan memberatkan  Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Lukas juga dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.

Baca juga : Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 47,8 Miliar

Sementara itu, pertimbangan meringankan, Lukas belum pernah dihukum. Selain itu Lukas juga dalam kondisi sakit, tapi tetap mengupayakan menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dihukum," tandas Hakim Rianto.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.

Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga : Puan Dorong BI Bikin Posko Pengaduan Dan Penukaran Uang Mutilasi

"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).

Jaksa meyakini, Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp 45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 1,9 miliar.

Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 47.833.485.350.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.