Dark/Light Mode

Pelunasan Bipih Jemaah Haji Reguler Rp 56,04 Miliar, Dibuka 9 Januari 2024

Kamis, 21 Desember 2023 13:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Humas Kemenag)

RM.id  Rakyat Merdeka - Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati pemerintah dan Komisi VIII, dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah rata-rata berjumlah Rp 56,04 juta.

"Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler, dibuka mulai 9 Januari 2024," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil. Kebijakan ini diambil, untuk memudahkan jemaah haji.

Meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang, dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

"Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul," ujar Menag.

Baca juga : Anggaran Kementerian ESDM Rp 6,80 Triliun Di Tahun 2024, Buat Apa Saja?

Saat ini, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIH.

Peraturan tersebut akan mengatur Bipih yang dibayar jemaah, berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Total ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta - Pondok Gede, Jakarta - Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Dua Tahap

Pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap. Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari - 7 Februari 2024. Pelunasan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari - Maret 2024.

Terkait hal ini, Dirjen PHU Hilman Latif mengatakan, pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

Baca juga : Laba BTN Syariah Melesat 70,40 Persen Capai Rp 400,89 Miliar Di Kuartal III-2023

1. Jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M

2. Jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia

3. Jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan

"Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua," ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria berikut:

Baca juga : Kejagung: Perkara Jalan Terus

1. Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama

2. Jemaah haji lanjut usia

3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/ orang tua terpisah

4. Pendamping bagi jemaah haji disabilitas

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.