Dark/Light Mode

Firli Bahuri Divonis Dewas Langgar Etik Berat, Diminta Mundur Dari KPK

Rabu, 27 Desember 2023 13:16 WIB
Dewas KPK (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Dewas KPK (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri melakukan pelanggaran etik berat.

Dewas pun menjatuhkan sanksi berat terhadap Firli. Tumpak Hatorangan cs meminta Firli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pimpinan KPK.

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang pembacaan putusan, di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC), Jakarta, Rabu (27/12/2023).

Baca juga : Bitera Dapat Layanan Listrik Ultimate Premium dan REC dari PLN

Dewas KPK menyatakan, Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait sejumlah perbuatan.

Firli terbukti melakukan hubungan langsung atau tidak langsung dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK.

Eks Kabaharkam Polri itu juga terbukti tidak jujur melaporkan harta kekayaannya serta menyewa rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta.

Baca juga : Isi Diperbaiki, Firli Bahuri Kirim Lagi Surat Pengunduran Diri Ke Jokowi

Dalam putusan ini, Dewas mempertimbangkan sejumlah hal.

Dewas KPK menilai tidak ada hal yang meringankan sanksi terhadap Firli.

Sementara untuk hal yang memberatkan, Dewas KPK menilai Firli tidak mengakui perbuatannya, tidak hadir dalam persidangan kode etik dan pedoman perilaku tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, dan berusaha memperlambat jalannya persidangan.

Baca juga : Firli Bahuri Mundur Dari Jabatan Ketua KPK

"Sebagai ketua dan anggota KPK seharusnya menjadi contoh dalam mengimplementasikan kode etik, tetapi malah berperilaku sebaliknya. Terperiksa pernah dijatuhi sanksi kode etik," tegas Tumpak.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.