BREAKING NEWS
 

Jokowi Bilang Presiden Dan Menteri Boleh Memihak

Reporter : BHAYU AJI PRIHARTANTO
Editor : SISWANTO
Kamis, 25 Januari 2024 08:55 WIB
Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto memberi hormat kepada Presiden Joko Widodo saat serah terima alutsista pesawat dari Pemerintah untuk TNI, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1/2024). Menhan menyerahkan 5 pesawat C-130 J-30 Super Hercules dan 8 helikopter H225M untuk TNI AU, 4 helikopter A5 550 Fennec untuk TNI AD, dan 8 helikopter Panther AS565 MBE untuk TNI AL. (Foto: Randy Tri Kurniawan/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Perihal aturan apakah kepala negara boleh melakukan kegiatan tersebut, pasangan Ganjar Pranowo ini menyarankan agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada lembaga negara lain yang memiliki wewenang untuk menjawabnya. “Nanti tanya ke Biro Hukum Sekretaris Negara saja,” pungkasnya.

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Meutya Hafid menegaskan, Jokowi memberikan keterangan sebagai pejabat publik, bukan bagian dari deklarasi terhadap Prabowo. “Menurut kami kok kemudian beritanya seolah hanya deklarasi dukungan oleh presiden, sesungguhnya tidak demikian,” kata Meutya saat konferensi pers di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).

Baca juga : Dukung Jokowi, ReJO Pro Gibran: UU Bolehkan Presiden Kampanye

Ketua Komisi I DPR ini menambahkan, TKN menghormati sikap Jokowi untuk tetap netral dalam Pemilu 2024. Hal itu dipandang sebagai bentuk penghormatan terhadap seluruh pasangan calon. Namun, dia masih menunggu apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak.

Sementara, Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha ikut menanggapi pernyataan Jokowi. Dia mengingatkan, ada aturan main yang harus diikuti Presiden maupun pejabat negara, jika ingin berkampanye. Salah satunya aspek keterbukaan informasi publik perihal cuti yang harus diumumkan terbuka ke publik.

Baca juga : Dukung Jokowi, PSI: Keberpihakan Presiden Pada Capres Dan Parpol Bukanlah Dosa

“Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak atau publik,” kata Arya dalam keterangannya, Rabu (24/1/2024).

Selain disampaikan secara terbuka, pejabat publik yang mau kampanye harus membuat surat tertulis yang disampaikan dan ditembuskan kepada KPU dan Bawaslu. Nantinya, kedua lembaga penyelenggara Pemilu punya peran penting membantu sosialisasi dan pengawasan terhadap praktik terkait, agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense