RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka kasus penambangan timah ilegal di lahan konsesi PT Timah di Bangka Belitung kurun 2015-2022.
Duadi antaranya mantan direksi PT Timah. Yaitu Direktur Utama (Dirut) periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan periode 2017-2018 Emil Ermindra (EE).
Baca juga : Komentari Hasil Pilpres, Jokowi: Sabar, Tunggu Hasil KPU
Sementara tiga lainnya dari pihak swasta yakni Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP) Hasan Tjie (HT) alias Ashin, Dirut PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) Modestus Buntar Gunawan (MBG), dan Komisaris PT SIP Suwito Gunawan (SG).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, penetapan Hasan Tjie sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan tersangka sebelumnya yakni Tamron alias Aon dan Achmad Albani (AA).
Baca juga : Hasto Mulai Bicara 10 Tahun Oposisi
Tamron dikenal sebagai “bos timah” yang menjadi pemilik dua perusahaan tambang timah; PT VIP dan PT Menara Cipta Mulia (MCM). Adapun, Achmad Albani menjadi Manajer Operasional Tambang di kedua perusahaan tersebut.
“Mengenai tersangka SG dan tersangka MBG, kedua tersangka ini memiliki perusahaan yang melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah, pada tahun 2018 tentang sewa menyewa peralatan processing peleburan timah,” ungkap Ketut kepada wartawan, Jumat malam, 16 Februari 2024.
Baca juga : Tanggapi Hasil Quick Count, Ganjar Merasa Anomali, Anies Tak Banyak Bicara
Adapun dari pihak PT Timah, yang menandatangani Dirut Mochtar Tabrani dan Direktur Keuangan Emil Ermindra.
Setelah mendapat kontrak kerja, Suwito Gunawan memerintahkan Modestus untuk menandatangani kontrak kerja sama.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.