Dark/Light Mode

Hoaks, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

Jumat, 16 Februari 2024 08:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi MK Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seharian kemarin, beredar kabar Anwar Usman akan kembali jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) karena disebut menang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, kabar tersebut dipastikan hoaks oleh MK.

Kabar Anwar akan menjabat sebagai Ketua MK beredar di kalangan pengamat dan politisi. Kabar tersebut langsung viral.

Untuk diketahui, Anwar menggugat ke PTUN karena jabatannya sebagai Ketua MK dicopot. Gugatan itu tertuang dalam detail perkara No. 604/G/2023/PTUN.JKT yang dilayangkan pada November 2023 itu. Dalam gugatan itu, Anwar ingin agar kedudukannya sebagai Ketua MK dipulihkan seperti semula.

Selaku penggugat, Anwar ingin hakim mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan MK No. 17/2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.

Baca juga : Ali Mahsun Atmo: Cuaca Bukan Faktor Utama Beras Mahal

Mendengar kabar tersebut, MK langsung buka suara. Juru Bicara sekaligus Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan (Kabiro HAK) MK, Fajar Laksono membantah, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan Anwar yang ingin kembali menjadi ketua MK.

Fajar mengatakan, yang ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN hanyalah isi gugatan dari Anwar, bukan putusan final. “Tidak benar. Itu informasi data umum di SIPP PTUN Jakarta tentang Gugatan nomor 604 dengan petitum yang diminta penggugat,” tegas Fajar kepada wartawan, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan, data umum tersebut lazimnya memang dimuat oleh pengadilan pada saat gugatan didaftarkan. Hal ini berarti bahwa informasi tersebut tidak memuat pengabulan putusan penundaan oleh hakim yang menangani gugatan Anwar. Terlebih, karena tahapan sidang masih berlangsung.

“Itu bukan informasi bahwa putusan penundaan dikabulkan, sidang jawaban gugatan saja belum digelar. Baru tanggal 21 Februari nanti sidang lagi,” terang Fajar.

Baca juga : Firman Soebagyo: Anomali Cuaca Berdampak Serius

Senada dikatakan Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini. Titi mengatakan, perkara Anwar masih berproses di PTUN dan belum ada putusan.

Menurut Titi, publik perlu lebih bijaksana merespons informasi yang beredar agar tidak mudah menimbulkan spekulasi dan provokasi.

“Penting untuk memeriksa dan memvalidasi informasi yang beredar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Namun saya sepakat, publik perlu untuk mengawal perkara ini,” jelasnya.

Warganet juga ramai mengomentari kabar tersebut. “Makanya, sudahlah. Nggak ada harapan lagi untuk demokrasi,” sesal @DS_yantie.

Baca juga : Jokowi Siap Keluarkan Jurus-jurus Ini Nih...

Akun @quimicaorgarsi menilai, seharusnya dengan berbagai macam dinamika Pemilu, bisa menjadi pembuktian bagi personel MK saat ini.

“Padahal dengan banyaknya kecurangan, ini adalah kesempatan bagi MK untuk menebus kesalahan,” katanya.

“Zalim banget, bener-bener nggak tahu malu kalau sampe beneran,” ungkap @luolipops. “Hoaks ini, coba cek daftar perkara di website resmi,” kata @700juta, menenangkan.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 16 Februari 2024 dengan judul Hoaks, Anwar Usman Jadi Ketua MK Lagi

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.