BREAKING NEWS
 

Sengaja Tak Hadiri Sidang Etik, Nurul Ghufron: Saya Minta Penundaan

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 2 Mei 2024 18:17 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengakui, dirinya sengaja tidak memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengikuti sidang dugaan pelanggaran etik, tadi pagi.

“Yang tadi jam 09.30 WIB saya diundang untuk kegiatan sidang etik, kebetulan saya sengaja (tidak datang),” ujar Ghufron, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).

Ghufron pun mengirimkan surat yang berisi harapannya agar pemeriksaan sidang etik terhadap dirinya ditunda.

Baca juga : Ditunda Dewas, Sidang Etik Nurul Ghufron Digelar 14 Mei

Apa alasannya? Ghufron menyitir Pasal 55 Undang-Undang (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan, jika suatu norma sedang diuji, maka turunan norma tersebut harus ditunda. Ghufron mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA).

“Oleh karena itu saya meminta penundaan, karena memang saya sedang mengajukan gugatan terhadap keabsahan forum pemeriksaan sidang etik dimaksud,” tuturnya.

Adsense

Alasan lain, lanjut Ghufron, norma yang digunakan dalam pemeriksaan sidang etik tersebut, Perdewas nomor 3 dan 4 tahun 2021, baik materi dan acaranya, juga sedang dalam proses pengajuan uji materi ke MA.

Baca juga : 10 Tahun Jadi Presiden, Jokowi: Saya Masuk Desa Isinya Sengketa Tanah

Gugatan uji materi dilayangkan lantaran Ghufron menilai kasus dugaan pelanggaran etik itu sudah kedaluwarsa.

“Laporan yang dimaksud telah kedaluwarsa, peraturan yang mendasarinya itu sedang saya uji di Mahkamah Agung, maka secara hukum saya berharap itu ditunda,” tegas Ghufron.

Selain itu, Ghufron juga tengah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta tentang keabsahannya.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi JHT dan Jaminan Pensiun

“Forumnya saya gugat tentang keabsahannya, tapi forumnya itu sendiri berjalan, dan akan menjadi bisa bertentangan ya, memungkinkan. Misalnya, seandainya putusan di PTUN dan putusan di Dewas kemudian berbeda,” tandasnya.

Sekadar latar, Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik lantaran membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur.

Ghufron diduga telah menyalahgunakan wewenang dan perdagangan pengaruh sebagai pimpinan KPK.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense