Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
BPJS Ketenagakerjaan Kelapa Gading Sosialisasi JHT dan Jaminan Pensiun
Selasa, 30 April 2024 18:00 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Jakarta Kelapa Gading menggelar sosialisasi prosedur klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Sosialisasi menyasar kepada para peserta yang akan memasuki masa purnabakti di 2025.
“Kegiatan ini dilakukan agar para pekerja lebih memahami tata cara klaim JHT dan JP,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading Ivan Sahat H Pandjaitan. Selasa (30/4). Dalam sosialisasi tersebut juga dikupas lebih lanjut aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang menjadi salah satu andalan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : Kejaksaan Negeri Jakut & BPJamsostek Kelapa Gading Panggil 61 Perusahaan Penunggak Iuran
Menurut Ivan, sebetulnya peserta sudah paham tata cara untuk klaim JHT secara manual atau yang dilakukan dengan datang ke kantor cabang. Cara tersebut wajib membawa berkas persyaratan. Namun sekarang, kata Ivan, mengajukan klaim JHT juga bisa secara digital yaitu melalui kanal website Lapak Asik maupun aplikasi JMO.
"Jadi tidak perlu lagi datang ke kantor cabang. Cukup dari rumah, disiapkan berkasnya dan fotokan saja. Nanti dari BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan konfirmasi melalui video call. Setelah melalui proses itu nanti cair dananya, bisa masuk ke rekening," terang Ivan.
Baca juga : Kemendagri Dukung PSN Melalui Optimalisasi Kebijakan Fiskal Nasional
Ivan menekankan, dana JHT ini merupakan tabungan peserta sendiri. "Program JHT bisa diberikan kepada peserta yang mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap untuk selamanya, meninggal dunia, mengundurkan diri dan terkena PHK, meninggalkan Negara RI untuk selama-lamanya," cetus Ivan.
Di lain sisi, Ivan berpesan untuk para pemimpin perusahaan agar jangan sampai karyawan-karyawatinya mengalami kesulitan pada saat mengajukan klaim. "Dengan adanya kemudahan ini peserta tidak perlu lewat calo karena sebetulnya mudah sekali," ungkap Ivan.
Baca juga : Desi Dan Bima Siap Ramaikan Pilgub Jabar
Kegiatan sosialisasi dan edukasi tersebut mengupas tuntas tata cara mengajukan klaim JHT dan JP baik melalui Lapak Asik maupun melalui JMO. Materi disampaikan Lidya Naomi Krysti Siahaan selaku account representative dan Putriana selaku penata pelayanan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kelapa Gading.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya