BREAKING NEWS
 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Gugat Ke PTUN

Kata Dewan Pengawas,Sidang Etik Jalan Terus

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : RIFFMY
Senin, 6 Mei 2024 06:10 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menggelar sidang etik, meski dipersoalkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

“Ya sidang tetap lanjut,” tandas Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Minggu, 5 Mei 2024.

Rencananya, Ghufron akan kembali dipanggil untuk menjalani sidang etik pada 14 Mei 2024.

Baca juga : Ogah Ajak Pacar Login

Sebelumnya, Ghufron dari sidang etik pada 2 Mei 2024. Ia meminta ditunda karena menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron menganggap bahwa laporan terhadapnya telah kedaluarsadan tengah menguji keabsahan sidang etik ini ke PTUN.

Tak hanya itu, Ghufron menggugat Peraturan Dewas (Perdewas) Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Senang Solo Karier, Anies Tak Tertarik Bikin Partai

Ghufron berdalih, gugatannya sebagai bentuk penghormatan kepada Dewas KPK. Sekaligus mengingatkan Dewas terkait peraturan yang pernah dibuat.

“Jangan salah, malah ini peng­hormatan tertinggi saya kepada Dewas yang telah membentuk Peraturan Dewas agar tegak dan dipatuhi oleh saya dan Dewas juga,” ujar Ghufron, Jumat, 3 Mei 2024.

“Jangan sampai Dewas lupa kalau pernah membentuk pera­turan,” lanjutnya.

Adsense

Baca juga : Bima Untuk Jabar, Emil Ke Jakarta

Menurut Ghuforn, Dewas KPK telah melahirkan Perdewas Nomor 4 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penegakan Kode Etik. Dalam Pasal 23 diatur tentang daluwarsa laporan dan temuan dugaan pelanggaran kode etik, yaitu satu tahun sejak terjadinya atau diketahuinya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense