Dark/Light Mode

Bantu Mutasi ASN

Ghufron KPK Merasa Tidak Bersalah

Minggu, 5 Mei 2024 08:10 WIB
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron merasa tidak bersalah atas perkara mutasi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Pertanian (Kementan). Dia membantah, menyalahgunakan wewenangnya sebagai pimpinan KPK untuk membantu mutasi ASN Kementan dari Papua ke Malang.

Perkara ini sejatinya telah memasuki tahap persidangan etik. Namun, Ghufron mangkir dari sidang Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Kamis (2/5/2024). Dewas KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Ghufron pada 14 Mei 2024 mendatang.

Lantas, apa yang menyebabkan Ghufron merasa tidak bersalah atas perkara ini? Kata Ghufron, ada beberapa faktor yang menyebabkan dirinya ogah memenuhi panggilan persidangan etik Dewas. Di antaranya, menurut Ghufron perkaranya sudah kadaluarsa. Kemudian, apa yang diperbuatnya juga dianggapnya tidak melanggar norma-norma hukum.

Baca juga : Presidential Club Tanpa Megawati

“Kejadiannya 15 Maret 2022, tapi dilaporkannya 8 Desember 2023. Ini kan lebih dari setahun. Sudah expired atau kedaluarsa dong,” kata Ghufron, Jumat (3/5/2024).

Belakangan, Ghufron baru mengetahui, laporan dugaan pelanggaran etiknya masih terus diusut Dewas KPK. Hal itu ia ketahui setelah menjalani pemeriksaan klarifikasi di Dewas pada 28 Februari 2024. “Setelah saya diklarifikasi, saya kembali ke kantor, buka kitab materi maupun acara, ini baru kemudian saya tahu bahwa kaaluarsanya satu tahun,” ujar dia.

Ghufron kemudian berkomunikasi dengan Dewas bahwa laporan dugaan pelanggaran etiknya tidak bisa diusut karena telah kedaluarsa. “Saya komunikasi langsung kepada Dewas pada saat itu, tetapi tanggapannya secara lisan ‘nanti jadikan pembelaan saja Pak Ghufron di sidang’, berarti sidangnya tetap akan jalan,” beber Ghufron.

Baca juga : Nasim Khan: Kami Tidak Fanatik Dengan Partai Tertentu

Selain itu, menurut Ghufron, apa yang diperbuatnya juga mendapat legitimasi dari Komisioner KPK yang lain seperti Alexander Marwata. Kepada Ghufron, Alex mengaku, pernah melakukan hal serupa. Asalkan, syarat permohonan mutasi dipenuhi. Bukan karena pengaruh dirinya sehingga ASN tersebut dapat dimutasi.

“Itu yang disampaikan Pak Alex, agar kemudian saya tanya-tanya dan lihat di web tanya ke BKN (Badan Kepegawaian Negara), intinya memenuhi syarat anak tersebut,” beber Ghufron.

Setelah Ghufron yakin perbuatannya ini diperbolehkan aturan, dia pun kembali berdiskusi dengan Alex. Saat itu, kata Ghufron, Alex langsung menyodorkan beberapa nomor pejabat Kementan salah satunya Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan.

Baca juga : Willy Aditya: Koalisi Pilpres Modal Kuat Bicarakan Pilkada

“Saya tidak kenal dengan Pak Kasdi maupun pejabat-pejabat di irjen (Kementan), malah Pak Alex yang mencarikan nomor kontak dari pejabat di Kementan, termasuk nomornya Pak Kasdi,” aku Ghufron.

Dia mengaku, tidak meminta agar ASN tersebut dimutasi. Namun, dia menanyakan konsistensi Kementan yang menolak pemutasian, tapi menerima pengunduran ASN yang dikenalnya itu. Belakangan, diketahui ASN tersebut mengajukan proses mutasi tapi ditolak. Sedangkan saat mengajukan pengunduran diri, justru diterima.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.