RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencari aset Abdul Ghani Kasuba. Gubernur Maluku Utara (Malut) itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami juga ingin memberikan peringatan kepada para pihak. Jangan sampai kemudian dengan sengaja mencoba merintangi proses perintangan (penyidikan) TPPU ini dengan menyembunyikan informasi data misalnya, aset-aset yang telah kami dapatkan misalnya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali mengutarakan, penyidik mendapat informasi ada pihak yang tak kooperatif atas penelusuran aset-aset Abdul Ghani Kasuba.
“Karena sekali lagi, menghalangi proses penyidikan khususnya di TPPU ini, dapat diancam dengan Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” Ali mewanti-wanti.
Abdul Ghani Kasuba diduga menyamarkan aset yang dibeli dari hasil korupsi. Penyidik pun berupaya menemukannya.
Baca juga : Galau Diputusin Al?
“Kami tentu harus memenuhi seluruh unsur-unsur misalnya menyamarkan, menyelundupkan, membelanjakan aset-aset yang bernilai ekonomis atas dugaan penerimaan gratifikasi lebih dari 100 miliar rupiah,” tandas Ali.
Sejauh ini, penyidik baru menyita aset bernilai Rp 15 miliar.Ali memastikan, penyidik terus mencari seluruh aset Abdul Ghani Kasuba di Malut maupun daerah lainnya.
“Kami akan telusuri lebih jauh terkait dengan kafe di sekitar BSD (Bumi Serpong Damai) dan seterusnya (rumah). Dan kami akan telusuri lebih jauh ke sana,” imbuhnya.
Pada 21 Maret 2024, KPK menyita sepuluh aset tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan Abdul Ghani Kasuba. Salah satunya bangunan hotel yang belum dioperasikan.
Penyitaan aset-aset ini berdasarkan informasi yang diperoleh tim penyidik dari pemeriksaan para saksi.
Baca juga : Deklarasi Jadi Oposisi, Ganjar Mendahului Banteng
“Ditemukan adanya dugaan kepemilikan beberapa aset bernilai ekonomis dari tersangka AGKyang tersebar di beberapa lokasi, di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan; dan Bacan, Halmahera Selatan,” kata Ali.
Sementara berkas perkara jual-beli jabatan di Pemerintah Provinsi Malut telah melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ternate.
Pada perkara ini, Abdul Ghani Kasuba yang menjabat Gubernur Malut sejak Mei 2014 itu didakwamenerima suap Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar Amerika Serikat (USD) serta menerima gratifikasi Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu.
Dalam perkara pemberian suap kepada Abdul Ghani Kasuba, KPKtelah menetapkan dua tersangka baru.
“Pihak dimaksud adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta,” ungkap Ali pada keterangan pers, Senin, 6 Mei 2024.
Baca juga : Prabowo-Gibran Mulai Bahas Kementerian Urusan Maksi Gratis
“Kecukupan alat bukti menjadi poin penting KPK, untuk berikutnya menyampaikan pada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk paparan dugaan perbuatan dan sangkaan pasalnya,” jelasnya.
Ali tak membeberkan siapa dua orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka baru itu. Ia hanya menyebut, bakal terus menyampaikan perkembangan dari penyidik kasus ini secara bertahap.
Berdasarkan informasi yang beredar di KPK, tersangka baru itu adalah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Malut Imran Jacub.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 10 Mei 2024 dengan judul Penyidikan Kasus Pencucian Uang Gubernur Malut, KPK Baru Kantongi Aset Rp 15 Miliar
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.