BREAKING NEWS
 

Tambang Emas Ilegal Di Ketapang Digagalkan, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Minggu, 12 Mei 2024 20:51 WIB
Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi. Foto: Instagram/ditjenminerba

RM.id  Rakyat Merdeka - Petugas Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) bersama Bareskrim Polri berhasil menggagalkan kegiatan penambangan emas ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Ketapang, Kalimantan Barat. 

Tersangka, yang bertindak sebagai penanggung jawab, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 miliar.

Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala PPNS Ditjen Minerba, Sunindyo Suryo Herdadi menjelaskan bahwa operasi penindakan ini dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dan hasil pengawasan usaha penambangan. 

"Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dan volume total tunnel adalah 4467,2 m3," ungkap Sunindyo dalam keterangan resmi dilansir laman Kementerian ESDM, Sabtu (11/5).

Baca juga : Jam Saku Emas Penumpang Terkaya Titanic Laku Dijual Rp 23,79 Miliar

Para pelaku memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang sedang dalam proses pemeliharaan dengan modus kegiatan pemeliharaan dan perawatan.

Namun, di dalam tunnel, pelaku melakukan kegiatan penambangan dan pemurnian emas ilegal.

Adsense

Di lokasi tambang, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti, seperti pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur, serta peralatan tambang seperti blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik, dan lori.

"Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini," lanjutnya.

Baca juga : Kejaksaan Agung TetapkanLagi Lima Tersangka Baru

Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.

"Tersangka secara terang benderang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin," tuturnya.

Tersangka, yang tidak memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dijerat dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukumannya adalah kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.

"Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam penghitungan oleh lembaga terkait," jelasnya.

Baca juga : Netanyahu: Kemenangan Israel Di Gaza Tinggal Selangkah Lagi

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan untuk dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang lain selain UU Minerba.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense