Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Penambangan Timah Ilegal
Kejaksaan Agung TetapkanLagi Lima Tersangka Baru
Minggu, 28 April 2024 06:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka baru kasus penambangan timah ilegal di Bangka Belitung.
“Pada Jumat 26, April 2024, tim penyidik telah memanggil 14 orang saksi, salah saksi yaitu HLtidak bisa hadir karena sakit,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi.
Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik Gedung Bundar menetapkan lima orang di antaranya sebagai tersangka. Kuntadi mengatakan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat lima tersangka.
Baca juga : Koalisi Prabowo Besar dan Kuat
Dua di antaranya dari PT Tinindo Internusa (TIN) yakni HL yang menjadi beneficial ownership (BO) alias pemilik perusahaan smelter timah itu dan FL Marketing PT TIN.
Tiga tersangka lainnya dari pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung, yaitu SW selaku Kepala Dinas periode 2015-Maret 2019; BN selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas periode Maret 2019; dan AS Kepala Dinas saat ini.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tiga tersangka langsung dilakukan penahanan. Penahanan para tersangka untuk kepentingan penyidikan. Tersangka FLditahan di Rutan Kejagung. Adapun AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat.
Baca juga : Anggaran Pemilu Sisa 12 T
“Sementara tersangka BN, karena alasan kesehatan, yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan,” kata Kuntadi.
“Sedangkan tersangka HLyang pada hari ini kita panggilsebagai saksi tidak hadir, selanjutnya oleh tim penyidik akan segera dipanggil sebagai tersangka,” ujarnya.
Kuntadi juga membeberkan peranan para tersangka dalam perkara mega korupsi ini. Menurutnya, tiga pejabat Dinas ESDM Bangka Belitung; SW, BN, dan AS telah menerbitkan dan menyetujui dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT TIN, PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Padahal mereka tahu, penerbitan RKAB tersebut tidak memenuhi syarat.
Baca juga : Tumbangkan Korsel, Masuk Semifinal, Garuda Muda Luar Biasa!
Kemudian, ketiga tersangka juga tahu bahwa RKAB yang telah diterbitkan tidak dipakai untuk melakukan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik kelima perusahaan itu. “Melainkan sekadar untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUPPT Timah,” lanjut Kuntadi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya