Dark/Light Mode
Direksi PT SMIP Ditetapkan Tersangka
Impor Gula Kristal Putih Tapi Lapornya Gula Mentah
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidikan dugaan korupsi importasi gula periode 2015 hingga 2023, mulai menemukan titik terang. Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan tersangka kasus ini.
“Tersangka RD selaku Direktur PT SMIP (Sumber Mutiara Indah Perdana),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers Sabtu, 30 Maret 2024.
Kejagung membongkar praktik culas RD untuk menangguk cuan dari pemberian kuota impor gula. Kasus bermula pada 2021, PT SMIP mendapatkuota mengimpor gula dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pemberian izin impor ini mengantisipasi kelangkaan stok gula di dalam negeri.
Baca juga : KPK Sibuk Bersihin Dapur Sendiri
Gula yang diizinkan untuk diimpor adalah gula kristal mentah (GKM). Gula ini harus diolah lagi menjadi gula kristal putih (GKP).
Lantaran perlu proses pengolahan lagi, izin impor kepada beberapa pabrik gula. Salah satunya PT SMIP yang terletak di Dumai, Provinsi Riau. Yang diberi izin mengimpor 20 ribu ton gula kristal mentah
PT SMIP ternyata mendatangkan gula kristal mentah. Namun, dalam dokumen kepabeanan disebutkan yang diimpor gula kristal mentah. “(Tersangka) telah memanipulasi data importasi,” kata Ketut.
Baca juga : Diminta Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Sri Mulyani Geleng-geleng
Supaya tidak ketahuan mengimpor gula kristal putih, karung kemasannya diganti. Seolah-olah yang didatangkan adalah gula kristal mentah. Padahal, isinya gula kristal putih.
Berhasil mengelabui proses kepabeanan, PT SMIP lalu memasarkan gula kristal putih itu.
Ketut mengatakan, perbuatan RD jelas melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Peraturan Menteri Perindustrian, dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Sehingga ditemukanadanya kerugian keuangan negaradalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP,” ujarnya.
Baca juga : Dalam Waktu Dekat, Pertemuan Mega-Prabowo Sulit Terwujud
Dijemput Paksa
Ketut mengutarakan, RD sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Gedung Bundar. Pada Kamis, 28 Maret 2024, tim penyidik terbang ke Kota Pekanbaru untuk menjemput paksa RD. Kemudian memboyongnya ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di kantor Kejagung, tim penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Ketut.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.