BREAKING NEWS
 

ISD Minta Definisi Konten Yang Meresahkan Diperjelas, Agar Tak Jadi Area Abu-abu

Reporter & Editor :
M ADE AL KAUTSAR
Selasa, 21 Mei 2024 20:35 WIB
Kiri ke Kanan: Muhamad Heychael (Dosen Filsafat & Etika Komunikasi FIKOM, Universitas Multimedia Nusantara), Devi Ariyani (Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue Council), Wahyudi Djafar (Direktur Eksekutif ELSAM). Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia menuntut tata kelola moderasi konten yang efektif dan seimbang. Hal ini ditegaskan oleh Indonesia Services Dialogue (ISD) Council dalam diskusi yang diadakan hari ini bersama para aktivis pemerhati dunia komunikasi digital.

Direktur Eksekutif ISD Council, Devi Ariyani menyatakan bahwa moderasi konten yang berlebihan dapat membatasi kreatifitas dan kebebasan berekspresi, serta menghambat perkembangan ekonomi digital. 

"Pemerintah perlu memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai tata kelola yang efektif," Kata Devi dalam diskusi bersama para aktivis komunikasi digital, Selasa (21/5).

Mekanisme banding atau laporan transparansi, nilainya harus tersedia untuk memastikan proses moderasi yang adil dan transparan. 

Baca juga : Asuransi Astra Berikan Literasi Keuangan ke Nelayan Desa Tanjung Pasir, Tangerang

Masyarakat pemerhati dan pelaku komunikasi digital juga dipandang perlu memastikan adanya mekanisme yang efektif dan tepat guna dalam memproses, menerima, dan atau mempertanyakan permintaan penghapusan konten.

"Dengan demikian mekanisme banding atau laporan transparansi akan memberikan ruang bagi semua pelaku di dalam ekosistem untuk mencapai suatu tata kelola yang efektif," tandasnya.

Meski demikian, ISD Council mendukung upaya moderasi konten yang dimaksudkan untuk membatasi konten-konten yang berbahaya bagi masyarakat. 

Adsense

"Upaya tersebut sebaiknya disertai dengan kesadaran akan perlunya mekanisme yang adil, berimbang dan transparan," kata Devi.

Baca juga : Semua Pihak Harus Tahan Diri, Sekjen PBB: Dunia Tak Bisa Lagi Jadi Arena Perang

Menurutnya, definisi "konten yang meresahkan" dalam peraturan juga perlu diperjelas agar tidak menjadi area abu-abu yang rawan disalahgunakan. 

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Jafar menekankan bahwa pengaturan konten moderasi harus dilandaskan pada konteks Hak Asasi Manusia (HAM). Karena berkaitan dengan hak akan informasi dan kebebasan berekpsresi.

"Idealnya, pengaturan konten dilakukan secara koregulasi, bersama-sama oleh pemerintah dan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dimana ada mekanisme banding yang berlaku," ujarnya.

Sementara Direktur Program Remotivi Muhamad Heychael, mengingatkan bahwa upaya kontrol informasi melalui moderasi konten dapat mengancam demokrasi dan kebebasan pers. 

Baca juga : Sisa Ledakan Disterilkan, Warga Terdampak Aman

Dosen Universitas Multimedia Nusantara berpendapat, berbagai peraturan yang bergulir saat ini menunjukkan adanya upaya untuk mengontrol informasi di ranah digital melalui moderasi konten. 

Pengaturan mengenai konten moderasi di Indonesia telah tertuang dalam berbagai kerangka aturan, diantaranya UU Penyiaran, UU Dewan Pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik serta PP Jurnalisme Berkualitas. Moderasi konten di ranah online juga diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 

Secara lebih rinci aturan ini tertuang dalam Peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik di Lingkungan Swasta yang mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (ESO) swasta untuk menghapus atau memblokir konten yang dianggap tidak sesuai, berbahaya atau meresahkan masyarakat. 

Sebagai peraturan pelaksana, telah dikeluarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat User Generated Content untuk Melakukan Pemutusan Akses (SK 172/2024). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense