Dark/Light Mode

KPU Berdalih Demi Efisiensi Waktu

Rekapitulasi Suara LN Pakai Dua Panel

Jumat, 1 Maret 2024 07:25 WIB
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: X KPU)
Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik. (Foto: X KPU)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rekapitulasi tingkat nasional dari penghitungan suara Pemilu 2024 di luar negeri (LN) terus berlangsung. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengebut penghitungan itu dengan menggunakan sistem dua panel.

Komisioner KPU Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Holik menjelaskan, rekapitulasi tingkat nasional penghitungan suara Pemilu 2024 dengan sistem dua panel, demi efisiensi waktu. Rekapitulasi suara dibagi menjadi panel A dan panel B.

“Berdasarkan data yang kami peroleh, para saksi dari peserta pemilu juga sudah mengutus para saksinya lebih dari satu,” jelas Idham di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (29/2/2024).

Baca juga : Jakarta Darurat Waduk Raksasa

Panel A berada di Lantai 2 Kantor KPU dan Panel B berada di Tenda yang berada di halaman KPU. KPU membagi Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dalam panel A dan panel B. KPU juga memastikan para saksi pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) maupun partai politik (parpol) hadir dalam proses penghi­tungan suara tersebut.

Idham menegaskan, penggunaan sistem dua panel dari sisi regulasi dimungkinkan karena mempertimbangkan efektivitas re­kapitulasi. Yang jelas, proses rekapitulasi suara nasional luar negeri dilakukan sesuai dengan prinsip keterbukaan.

“Jadi, dari sisi regulasi sangat dimung­kinkan,” tandas mantan komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga : Nottingham Forest Vs Liverpool, Forest Butuh Keajaiban

Lebih lanjut, Idham mengatakan, data pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) tidak digunakan dalam penghi­tungan suara luar negeri pada rapat pleno terbuka. Sebab, penghitungan suara luar negeri pada rapat pleno terbuka meng­gunakan dokumen langsung dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

“Makanya, sejak rapat pleno dibuka dan diawali dengan penghitungan suara di luar negeri, tidak ada data Sirekap yang ditampilkan. Kita tetap mengguna­kan rekap secara manual,” tegas mantan Komisioner KPU Jawa Barat ini.

Idham menambahkan, menurut Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, KPU memiliki waktu maksimal 35 hari untuk menetapkan hasil perolehan suara secara nasional.

Baca juga : Main Tenang, Medvedev Melaju

“Artinya, untuk Pemilu 2024, KPU mesti mengumumkan hasil pemilu dengan tenggat waktu maksimal 20 Maret 2024,” ujarnya.

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lolly Suhenty mene­kankan agar rencana penghitungan suara nasional luar negeri dua panel dapat dilakukan dengan memastikan saksi dari peserta Pemilu 2024 tidak mengalami kesulitan. Sebab, seluruh proses rekapitu­lasi harus terawasi dan harus disaksikan oleh mereka.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.