Dark/Light Mode

Iran Serang Israel

Semua Pihak Harus Tahan Diri, Sekjen PBB: Dunia Tak Bisa Lagi Jadi Arena Perang

Minggu, 14 April 2024 15:29 WIB
Sekjen PBB Antonio Guterres (Foto: EPA via BBC)
Sekjen PBB Antonio Guterres (Foto: EPA via BBC)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres mengutuk serangan Iran terhadap Israel. Dia mengaku telah mendesak semua pihak, untuk menahan diri secara maksimal.

"Saya mendesak semua pihak untuk menahan diri secara maksimal. Hindari tindakan apa pun yang dapat menyebabkan konfrontasi militer besar di berbagai bidang di Timur Tengah," kata Guterres dalam pernyataannya, seperti dikutip BBC, Minggu (14/4/2024).

"Saya telah berulang kali menekankan, wilayah ataupun dunia tak mampu lagi menjadi arena perang," tegasnya.

99 Persen Dipatahkan

Dalam serangan pertamanya ke Israel, Iran mengerahkan lebih dari 300 drone dan rudal pada Minggu (14/4/2024). Namun, 99 persen serangan itu berhasil dipatahkan Israel dan sekutunya.

Baca juga : Iran Serang Israel, Biden Pimpin Rapat Darurat, Lalu Telepon Netanyahu

"Hanya ada kerusakan kecil pada infrastruktur di pangkalan Angkatan Udara Nevatim," kata Juru Bicara Pasukan Pertahanan Israel (IDF) Daniel Hagari, Minggu (14/4/2024).

"IDF tetap siap memerangi ancaman lebih lanjut dari Iran," tambahnya.

Peringatan Iran

Iran telah mengulangi peringatannya kepada Israel, dengan mengatakan, negara yang dipimpin Perdana Menteri (PM) Benjamin Netanyahu itu tidak boleh menanggapi serangan yang belum pernah terjadi di wilayah Israel.

"Jika Israel membalas, Iran akan meluncurkan serangan yang lebih besar lagi," kata Kepala Staf Angkatan Bersenjata Iran, Mayor Jenderal Mohammad Bagheri, seperti dikutip Reuters.

Baca juga : Iran Serang Israel, Dewan Keamanan PBB Gelar Pertemuan Darurat Hari Ini

Iran juga memperingatkan Washington, mendukung pembalasan Israel akan mengarah pada penargetan pangkalan Amerika Serikat (AS).

Pasal 51 Piagam PBB

Iran mengatakan, serangan ke Israel dilakukan sesuai ketentuan Pasal 51 Piagam PBB, tentang hak bela diri suatu negara. Mengingat Israel telah lebih dulu menyerang Kedutaan Besar Iran di Damaskus, Suriah, pada 1 April 2024. Serangan tersebut telah menewaskan tujuh penasihat militer.

Iran juga berargumen, serangan Israel itu mengancam kedaulatan Iran.

Berikut ketentuan Pasal 51 Piagam PBB:

Baca juga : Iran Serang Israel, Kemlu Pastikan Tak Ada WNI Jadi Korban

"Tidak ada ketentuan dalam Piagam ini yang dapat mengurangi hak bela diri yang melekat pada individu atau kolektif, jika terjadi serangan bersenjata terhadap Anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Tindakan-tindakan yang diambil oleh Anggota PBB dalam melaksanakan hak bela diri ini harus segera dilaporkan kepada Dewan Keamanan. Piagam ini tidak akan mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab Dewan Keamanan untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu, untuk memelihara atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional".

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.