Sebelumnya
PT Pertamina mengalami kerugian pada 11 kargo. Rinciannya, sebanyak 8 kargo dengan harga jual lebih rendah dari harga beli; dan untuk 3 kargo lainnya, PT Pertamina memutuskan untuk membayar suspension fee.
Selanjutnya, Karen juga ternyata meminta jabatan Senior Advisor di Private Equity Group Blackstone. Jabatan itu sebagai kompensasi atas pembelian LNG oleh Pertamina kepada CCL. Dia merasa berjasa atas transaksi dengan CCL, lantaran proyek milik Cheniere Energy, Inc. di Texas, Amerika Serikat itu sahamnya dipunyai Blackstone.
Karen melobi petinggi Private Equity Group Blackstone. Lobi-lobinya juga dilakukan melalui pejabat Tamarind Energy Indonesia selaku perwakilannya dalam pembelian LNG tersebut. Hingga akhirnya ia mendapat jabatan di Blackstone, bahkan ia juga menerima keuntungan materi sebagai pemegang saham. Alih-alih puas, Karen lagi-lagi meminta jabatan di Cheniere Energy, Inc.
Jaksa menyatakan, tindakan rasuah Karen telah memperkaya dirinya sendiri. Termasuk memperkaya korporasi CCL atas pembelian LNG tersebut. Nilai yang diterima CCL itulah yang menjadi kerugian keuangannegara.
Baca juga : Pansel KPK Punya Beban Pulihkan KPK
“Yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65. Serta memperkaya suatu korporasi yaitu Corpus Christi Liquefaction, LLC seluruhnya sebesar USD 113.839.186,60, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Pertamina sebesar USD 113.839.186,60,” ucap jaksa.
Nilai kerugian keuangan negaraini berdasar Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan LNG CCL pada PT Pertamina (Persero) dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Jaksa meyakini, Karen terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliarsubsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar jaksa KPK, Wawan Yunarwanto saat membacakan amar tuntutannya.
Baca juga : Sri Mulyani Bantu Muluskan Program Makan Bergizi Gratis
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada Karen sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan 104.016,65 dolar Amerika Serikat (USD). Bila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam kurun waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Membebankan pembayaran uang pengganti kepada Corpus Christi Liquefaction, LLC sebesar USD 113.839.186,60,” lanjut jaksa.
Sebelum menjatuhkan amar tuntutannya, jaksa juga membacakan hal yang memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa dalam pertimbangannya. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit memberikan keterangan
“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” kata jaksa.
Baca juga : Ngelamar Ke-5 Parpol, Siap Lawan Dinasti
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 2 Juni 2024 dengan judul KPK Tuntut Corpus Bayar Uang Pengganti USD 113,8 Juta, Prof Hikmahanto: Harus Gugat Ke Pengadilan AS
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.