Dark/Light Mode

Heboh Potongan Gaji Untuk Tapera

Ternyata, Ada Juga Wakil Rakyat Yang Kasih Dukungan

Jumat, 31 Mei 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo. Foto: Fraksi PKS DPR
Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo. Foto: Fraksi PKS DPR

RM.id  Rakyat Merdeka - Aturan yang baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), bisa jadi salah satu solusi, untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) menabung, agar bisa punya rumah pertamanya.

Ini dijelaskan Anggota Komisi V DPR, Sigit Sosiantomo me­nilai. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Survei Sosial Ekonomi (Susenas) 2023, kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah sepanjang 2023, masih di angka 12,7 juta. Tingginya angka tersebut, tidak mampu diselesaikan Pemerintah, karena APBN yang terbatas.

“Backlog perumahan masih tinggi dan APBN tidak mampu membiayai semuanya. Saat ini, Gen Z apalagi MBR makin sulit memiliki rumah karena harga semakin di luar batas kesanggupan. Kalaupun KPR, maka bakal menjadi perjala­nan panjang dan melelahkan. Karena itu diupayakan gotong-royong lewat Tapera untuk penyediaan rumah subsidi yang murah dan harganya terjang­kau,” ujar Sigit.

Baca juga : Jakarta Mimpi Jadi Kota Yang Tangguh Bencana

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat khususnya pekerja untuk memanfaatkan Tapera dan tidak perlu merasa terbebani dengan iuran yang akan dikena­kan. Hal itu karena manfaatnya tetap bisa diambil meski tidak mengambil rumah.

Sigit juga akan memastikan Pemerintah hanya mewajibkan Tapera kepada pekerja yang me­miliki upah minimal sesuai UMR serta akan memastikan MBR mendapatkan prioritas kepemi­likan rumah pertamanya. Tidak seperti BPJS Kesehatan yang iurannya hangus, Tapera jika tidak digunakan uangnya akan kembali lagi kepada peserta.

“Jadi jangan takut uangnya hilang. Justru sebaliknya, man­faatkan Tapera ini untuk bisa memiliki rumah murah. Dan kepada Pemerintah, saya minta hanya pekerja dengan upah mini­mal UMR yang diwajibkan ikut Tapera sesuai UU Nomor 4 Tahun 2016 dan MBR harus mendapat­kan prioritas rumah subsidi lewat Tapera ini,” tandas Sigit.

Baca juga : Real Madrid Vs Borussia Dortmund, Sejarah Baru Jawara Benua Biru

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru tentang Tapera. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020, seperti untuk perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau free­lancer.

Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memi­liki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP juga disebutkan besaran simpanan sebesar 3 persen dari gaji atau upah peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Ayat 2 Pasal 15 mengatur besaran simpanan peserta pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Baca juga : Jorji Melangkah Mulus, Ginting Dan Chico Tergilas

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 31 Mei 2024 dengan judul Heboh Potongan Gaji Untuk Tapera, Ternyata, Ada Juga Wakil Rakyat Yang Kasih Dukungan

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.