RM.id Rakyat Merdeka - Setelah 4 tahun hilang tanpa jejak, buronan Harun Masiku mulai terdeteksi posisi persembunyiannya. KPK berjanji dalam waktu 7x24 jam, eks caleg PDIP itu, akan ditangkap.
Harun Masiku menghilang sejak ditetapkan KPK sebagai tersangka suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR, Januari 2020.
Setelah 4 tahun melakukan pemburuan, KPK mengklaim sudah mendeteksi lokasi persembunyian Masiku.
"Saya pikir (keberadaannya) sudah diketahui penyidik,” beber Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Alex menyampaikan, keberadaan Masiku berhasil diketahui, karena selama ini penyidik terus berusaha mencarinya lewat pemeriksaan saksi-saksi. Ia pun berharap, dalam 7 hari ke depan yang bersangkutan dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Mudah-mudahan saja dalam satu minggu tertangkap. Mudah-mudahan,” harapnya.
Baca juga : Kemenhub Tawarkan Tiga Proyek Kereta Ke Investor
Mantan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta ini menekankan, pencarian Harun Masiku merupakan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus-kasus lama. Karenanya, KPK tidak akan berhenti dalam upaya perburuan terhadap Masiku.
Ia kemudian menyinggung pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Menurutnya, hal yang wajar bila penyidik mencari informasi kepada pihak yang diduga mengetahui keberadaan Masiku.
Apakah ada unsur politik dalam pemeriksaan Hasto? Alex membantah. Menurutnya, pemeriksaan Hasto tidak bermuatan politik apalagi sampai ada dugaan intervensi dari penguasa.
"Semua tindakan yang dilakukan penyidik murni penegakan hukum," tegasnya.
Seperti diketahui, sehari sebelumnya, Senin (10/6/2024), Hasto diperiksa KPK sebagai saksi untuk Harun Masiku. Penyidik juga menyita buku catatan dan handphone (HP) yang dipegang Kusnadi, staf Hasto.
Penyitaan itu membuat Hasto naik pitam. Hasto menganggap penyitaan tersebut tidak sesuai prosedur.
Baca juga : Iuran Tapera, Batalkan Saja!
Tindakan penyitaan tersebut lantas dilaporkan Kusnadi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, melalui pengacaranya Ronny Talapessy pada Selasa, (11/6/2024).
Ronny menilai, penyitaan yang dilakukan penyidik KPK tidak benar. Hal itu dikuatkan dengan sejumlah alat bukti, yaitu tangkapan layar ketika pemeriksaan Hasto maupun videonya.
“Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan,” ungkap Ronny, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).
Di tempat yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK kepada sejumlah barang milik Hasto sudah sesuai koridor hukum. Menurutnya, penyitaan dilakukan atas perintah pimpinan yang menugaskan penyidik untuk terus mencari lokasi Masiku. Salah satunya mencari jejak digital komunikasi antara Hasto dengan Masiku.
“Surat perintahnya ada,” tegas Tumpak.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman enggan membahas urusan penyitaan HP Hasto. Dia justru menyoroti sikap KPK yang terlalu banyak bicara, terkait lokasi persembunyian Masiku.
Baca juga : Dedi Mulyadi-Bima Arya Duet Di Pilgub Jawa Barat
Menurutnya, KPK tidak perlu jumawa jika kenyataannya belum berhasil menangkap buron yang hilang selama lebih 4 tahun itu. "Saya pesimis HM bisa ditangkap Minggu ini. Mestinya jika sudah diketahui lokasinya maka pasti langsung ditangkap,” ungkap Boyamin, semalam.
Dia makin khawatir, pernyataan Alexander Marwata bisa membuat Masiku sadar kalau lokasi persembunyiannya sudah terdeteksi. Sehingga pada akhirnya dia berpindah tempat dan membuat penyidik kesulitan menangkapnya.
“Justru dengan statement Alex ini, maka hanya retorika, mana ada mau tangkap orang koar-koar,” pungkasnya.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.