Dark/Light Mode

Polemik Berkepanjangan

Iuran Tapera, Batalkan Saja!

Rabu, 12 Juni 2024 07:25 WIB
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Zoom)
Ketua Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: Zoom)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengu­sulkan kepada Pemerintah menunda atau membatal­kan kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pasalnya, kebijakan tersebut terus mendapat gelombang protes dari masyarakat dan elemen pekerja.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi meminta Pemerintah mendengar suara atau penolakan berbagai elemen masyarakat ten­tang program Tapera. Sebab, se­jak kebijakan Tapera dan aturan turunannya terbit, protes dari masyarakat terus berdatangan.

“Kami kira perlu pengkajian ulang atau penundaan. Bahkan, bukan penundaan, karena tun­tutan dari masyarakat adalah pembatalan,” ujarnya dalam Focus Group Discussion via Zoom, Selasa (11/6/2024).

Baca juga : Dedi Mulyadi-Bima Arya Duet Di Pilgub Jawa Barat

Tulus menguraikan, gelom­bang protes terhadap Tapera dipicu dua hal utama. Pertama, masyarakat merasa tidak dili­batkan dalam permusaan regu­lasi Tapera. Kedua, adanya persoalan substansi regulasi yang dinilai tidak sesuai dengan ekspektasi dan nilai yang telah lama dipegang oleh masyarakat.

“Pemikiran di masyarakat, subsidi adalah kebijakan pemer­intah. Kenapa masyarakat disu­ruh ikut menanggung subsidi? Ini salah satu masalah yang sulit diurai, karena cara berpikir masyarakat sudah terbangun,” jelas dia.

Tulus mengakui, perlunya upaya antara Pemerintah dan masyarakat untuk mengentas­kan ketimpangan kepemilikan rumah (backlog) yang masih di level 9,9 juta rumah. Namun, bila itu dijalankan lewat skema iuran Tapera, akan rumit dan tidak berjalan mulus.

Baca juga : Kotak Tisu DPR Pun Impor

Sebab, sambung dia, pola penghitungan dana terkumpul, dikhawatirkan tidak cukup untuk pengadaan rumah bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).

“Ini menjadi krusial, isu yang membuat masyarakat mem­pertanyakan kebijakan Tapera. Meski ini sudah lama, kenapa tidak hanya diwajibkan pada PNS, ASN, BUMN, tapi juga pada swasta,” katanya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho me­nyatakan, penarikan iuran pe­kerja sebesar 0,5-3 peren belum tentu dilakukan pada 2027.

Baca juga : Buru Kemenangan Di Uji Coba Terakhir

“Apakah di 2027, kami nggak bisa pastikan. Ada achievement-achievement yang harus kami tuju sebelum kami mendapat trust untuk memulai penarikan,” ujarnya.

Menurut Heru, pihaknya ten­gah fokus membangun tata kelola bisnis yang baik serta mendapatkan persetujuan dari kementerian/lembaga terkait. Dengan begitu, saat realisasi penarikan, masyarakat bisa mempercayai BP Tapera sebagai instrumen pengelola.

“Kami sedang membahas rencana strategis (renstra), den­gan menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami berharap, final­isasi renstra itu bisa memberikan manfaat secara menyeluruh bagi semua segmen kepesertaan,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.