BREAKING NEWS
 

KSPSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online

Reporter : KINTAN PANDU JATI
Editor : SRI NURGANINGSIH
Jumat, 5 Juli 2024 12:14 WIB
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hermanto Ahmad. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jeratan judi online (judol) semakin merajalela. Buruh pun kini banyak yang menjadi korban judol.

Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Hermanto Ahmad mengapresiasi Pemerintah yang merespons cepat agar praktik judol bisa ditekan.

Hermanto mendukung penuh kebijakan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam memberantas judol. Karena, sangat menyengsarakan di tingkat masyarakat bawah tentunya buruh.

"Sudah cukup kesengsaraan ekonomi masyarakat bawah dan buruh yang hidup gali lubang tutup lubang tiap harinya. Jangan lagi ditambah jebakan setan dalam bentuk judol," tegas Hermanto di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Baca juga : Bamsoet Dukung Perusahaan Qatar Buka Pabrik Pengolahan Tembaga di Indonesia

Menurut Hermanto, upaya yang dilakukan Pemerintah terutama Menkominfo yang ditunjuk sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring sudah cukup baik.

Apalagi, aspek pencegahan dan edukasi terhadap bahayanya judol kepada masyarakat terus gencar dilakukan.

Adsense

Ia berharap masyarakat bisa terus mendukung Pemerintah dalam pemberantasan judol di Tanah Air.

"Saya yakin pencegahan dengan meningkatkan edukasi dan literasi yang digagas Menkominfo Budi Arie cukup efektif mencegah masyarakat bermain judol," ujarnya.

Baca juga : Kominfo Luncurkan Kanal Edukasi Perangi Judi Online

Hermanto menilai, bagi buruh jeratan judol sangat berbahaya. Dalam beberapa laporan yang ditemuinya, banyak buruh saat ini terbelit utang pinjaman online (pinjol) karena ketagihan main judol.

Dampak buruk lainnya dari judol juga berbuntut panjang ke dalam rumah tangga buruh.

Untuk diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi judol mulai masif terjadi di sekitar 2019, 2020 dan 2021.

Pada 2017, PPATK menemukan dana sekitar Rp2,1 triliun terkait dengan transaksi judol. Kemudian, pada 2018, dana itu berkembang menjadi Rp 3,9 triliun dan meningkat secara eksponensial hingga 2021.

Baca juga : Pemerintah Jaga Stabilitas Inflasi

Paling masif adalah 2021 ke 2022 itu Rp 57 triliun menjadi Rp 104 triliun. Lalu berkembang di 2023 Rp 327 triliun.

Adapun, pada kuartal I 2024, PPATK sudah menemukan transaksi lebih dari Rp 101 triliun transaksi judol.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense