BREAKING NEWS
 

Kasus Asusila Hasyim Asyari, Iwakum Ingatkan Wartawan Perhatikan Hak Korban

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Sabtu, 6 Juli 2024 23:13 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan insan pers atau wartawan untuk mematuhi kode etik jurnalistik dalam memberitakan kasus kekerasan seksual eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari. Kepentingan korban, termasuk hak atas privasi, harus diperhatikan.

Kepala Departemen Sumber Daya Manusia (SDM) Iwakum Ryan H. Suhendra menyesalkan, masih banyak media yang mengungkapkan identitas korban dalam pemberitaannya.

Dia menilai, informasi tersebut tidak patut diberitakan lantaran berpotensi besar menambah kekerasan berbasis gender pada korban.

“Media seharusnya menghindari pemberitaan yang menjadikan korban tersudut. Pemberitaan kasus kekerasan seksual harus berpihak pada korban,” ujar Ryan dalam siaran pers, Sabtu (6/7/2024).

Dia mengatakan, masih ada pemberitaan yang mengupas latar belakang keluarga korban.

Selain itu, keluarga pelaku, seperti istri dan anaknya pun turut diekspos ke publik.

Baca juga : Duha Madani Syariah Salurkan Zakat Perusahaan melalui BAZNAS RI

Ryan pun mengingatkan wartawan untuk berhati-hati dalam menuliskan pemberitaan kasus kekerasan seksual.

“Korban dan keluarga pelaku juga terdampak akibat kasus ini,” ingatnya.

Selain itu, Ryan juga mengingatkan, pemberitaan atas kasus kekerasan seksual seharusnya dapat membangun kesadaran publik untuk melawan kekerasan seksual.

Menurut dia, penulisan identitas korban dan menggambarkan peristiwa kekerasan seksual secara gamblang mengandung kerentanan dan risiko bagi korban.

Adsense

Ryan mengingatkan, terdapat sejumlah aturan yang mengikat wartawan untuk senantiasa mematuhi kode etik dalam menulis kasus kekerasan seksual.

Di antaranya, Pasal 5 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Baca juga : Menteri AHY Terima Sespimti Polri, Bahas Ketahanan Pangan Dan Kemiskinan

Kemudian, Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: "Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila".

Di dalam penafsiran itu ditegaskan bahwa identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.

Kemudian, Pasal 8 KEJ menyebutkan, “Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani”.

Selanjutnya, pada Pasal 2 menjelaskan wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik, yaitu menghormati hak privasi dan pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian berita.

Lalu, Pasal 3 menyebutkan, "Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah".

“Setiap pemberitaan seharusnya senantiasa berpedoman pada kode etik dan aturan-aturan jurnalistik yang ada,” tandas Ryan.

Baca juga : Ketum Kowani Ingatkan Peran Perempuan Sebagai Agen Perubahan

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari terkait aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim dinilai terbukti secara sah dan menurut hukum telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Hasyim juga dinilai terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan dengan korban CAT pada 3 Oktober 2023 di sela-sela rangkaian acara bimbingan teknis KPU kepada PPLN di Den Haag, Belanda.

Putusan DKPP tersebut dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu 3 Juli 2024.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense