RM.id Rakyat Merdeka - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak meledek klaim “kepahlawanan” mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) .
Ledekan itu dilontarkan dalam bentuk pantun saat Jaksa membacakan replik atau tanggapan atas nota pembelaan (pleidoi) terdakwa kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi tersebut.
“Kota Kupang, Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” ucap Jaksa Meyer saat membacakan replik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).
Sontak, pengunjung sidang tertawa terbahak-bahak. Sebagian, bertepuk tangan.
Meyer berpendapat, pleidoi yang disampaikan SYL hanya berisi keterangan yang bersifat pembenaran semata.
“Untuk lari dari tanggung jawab hukum,” sindirnya.
Baca juga : Titah Presiden, AHY Janji Selesaikan Lahan Di Sekitar Gunung Ruang
Ia menduga, SYL bingung karena begitu berlimpahnya alat bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
“Sedangkan pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari keterangan terdakwa sendiri, yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun bersalah,” tegasnya.
Dalam perkara ini, SYL dituntut 12 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Jaksa meyakini, SYL terbukti melakukan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
SYL juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan ditambah 30 ribu dolar AS, dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.
Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda SYL dapat disita oleh jaksa untuk dilelang dalam menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Kemenkes: Tak Ada Hubungan Nyamuk Wolbachia Dengan Keganasan Nyamuk Dengue
Jika tidak tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun.
Dalam menjatuhkan tuntutan terhadap SYL, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, SYL tidak berterus terang atau berbelit belit dalam memberikan keterangan.
Kemudian, selaku menteri, SYL telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia.
Dia juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," tegas Jaksa KPK.
Baca juga : Pede PSI Masuk DPR, Kaesang: InsyaAllah Dengan Dukungan Dan Restu Jokowi
Sementara hal yang meringankan, terdakwa SYL telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini.
Jaksa meyakini, SYL melakukan pemerasan senilai Rp 44.546.079.044 dan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya.
Keduanya yaitu, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.