BREAKING NEWS
 

Jokowi Teken Perpres Pembangunan IKN, Atur Anggaran Hingga Ganti Rugi Lahan

Reporter : KHOIRUL UMAM
Editor : BAMBANG TRISMAWAN
Jumat, 12 Juli 2024 15:16 WIB
Ilustrasi. (Foto: Setpres)

RM.id  Rakyat Merdeka - Presiden Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Perpres ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan penyediaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial, dan mendorong keterlibatan pelaku usaha pelopor dalam rangka percepatan pembangunan IKN.

"Pelaksanaan percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara bertujuan untuk membentuk ekosistem kota layak huni khususnya di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) yang meliputi penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres yang berisi 14 pasal ini dikutip, Jumat (12/7/2024).

Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial yang dimaksud meliputi hunian, kesehatan, pendidikan, sosial dan budaya, energi dan ketenagalistrikan, hingga telekomunikasi dan digitalisasi.

Kemudian transportasi, air minum, sanitasi dan pengelolaan limbah, pemakaman umum, ruang terbuka hijau, fasilitas olahraga, fasilitas keagamaan, fasilitas perkantoran, hingga ketenteraman dan ketertiban umum.

Baca juga : Perti Sumbar: Vasco Bisa Koneksikan Pembangunan Sumbar Dengan Pemerintah Pusat

Sementara fasilitas komersial yang dimaksud adalah hotel, pusat perbelanjaan, retail, dan toko, restoran, hingga pusat rekreasi, dan hiburan.

Dalam Perpres bernomor 75/2024 ini disampaikan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan IKN, Kepala Otorita dapat menggunakan anggaran yang bersumber dari APBN dan sumber lain yang sah. 

"Dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita dan Menteri/Pimpinan Lembaga melaksanakan percepatan penyediaan layanan dasar dan/atau sosial yang bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; dan b. sumber lain yang sah," sebut Pasal 4.

Adsense

Dalam Perpres itu, Presiden juga mengatur pemberian ganti rugi atau penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) bagi masyarakat yang terdampak pembangunan IKN.

Baca juga : Jokowi Resmikan Pabrik Baterai EV Terbesar se Asia Tenggara di Karawang

Tanah aset dalam penguasaan (ADP) oleh masyarakat mencakup penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan paling singkat dalam jangka waktu 10 tahun secara terus menerus.

Serta penguasaan dan pemanfaatan tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan secara fisik dilakukan dengan iktikad baik yang dibuktikan dengan adanya historis penguasaan dan pemanfaatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pertanahan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa inventarisasi dan identifikasi atas penguasaan tanah ADO oleh masyarakat bakal dilakukan oleh tim terpadu yang dibentuk dan diketuai oleh Otorita IKN dan beberapa Kementerian terkait dengan penyelenggaraan koordinasi, lingkungan hidup, agraria pertanahan.

Tim terpadu yang bakal melakukan penanganan bagi masyarakat terdampak pembangunan IKN juga terdiri dari lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian, kepolisian daerah, hingga kejaksaan tinggi.

Baca juga : Kemenkominfo Sampaikan Perkembangan Pembangunan IKN Kepada Masyarakat Manado

Proses ganti rugi lahan hingga bangunan masyarakat yang terdampak pembangunan IKN akan diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman, hingga bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

Otorita Ibu Kota Nusantara nantinya akan menyediakan tanah pengganti melalui proses pengalokasian tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pendanaan yang diperlukan dalam rangka penanganan permasalahan penguasaan tanah ADP oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara," demikian bunyi pasal 10. 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense