BREAKING NEWS
 

Muhaimin Syarif Suap Gubernur Malut Rp 7 Miliar, Ini Peruntukkannya

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 17 Juli 2024 16:02 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Muhaimin Syarif menyuap eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba senilai Rp 7 miliar.

“Berkaitan dengan pengadaan. barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu merinci, suap yang diberikan Muhaimin Syarif terhadap Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Malut.

Kemudian, pengurusan Izin Usaha Tambang (IUP) Operasi Produksi PT Prisma Utama di Malut. 

Berikutnya, pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM yang ditandatangani Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut saat itu, sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama tahun 2021-2023.

Rekomendasi itu tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Baca juga : Usai Ditangkap, Tersangka Penyuap Gubernur Malut Ditahan KPK

"Jadi ada rekomendasi dari Gubernur Malut untuk pengurusan izin. Ini yang jadi bargaining untuk meminta sesuatu atau suap," ungkap Asep.

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam Blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023.

Keenamnya yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA, Blok LILIEF SAWAI dan Blok WAILUKUM.

Dari enam Blok tersebut, lima Blok di antaranya sudah dilakukan lelang. Kelimanya yakni Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, Blok PUMLANGA dan Blok LILIEF SAWAI.

Adsense

Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, sebanyak empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Yakni, Blok KAF, Blok FOLI, Blok MARIMOI 1, dan Blok LILIEF SAWAI.

Muhaimin Syarif ditangkap tim penyidik KPK pada Senin (16/7/2024) malam, sekitar pukul 19.30 WIB, di wilayah Banten.

Baca juga : Kerap Mangkir, Alasan KPK Tangkap Muhaimin Syarif Penyuap Gubernur Malut

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Malut itu ditangkap karena sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, pada akhir Juni dan awal Juli lalu.

Usai ditangkap, Muhaimin langsung ditahan KPK hari ini, selama 20 hari ke depan.

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan proyek Di Pemprov Malut.

Selain Muhaimin Syarif, tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub. Imran sudah lebih dulu ditahan KPK pada Kamis (4/7/2024).

Sebelum menyandang status tersangka, rumah Muhaimin kawasan Pagedangan, Tangerang, pernah digeledah penyidik komisi antirasuah pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Di lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai barang bukti, di antaranya, dokumen dan alat elektronik.

Baca juga : KPK Tangkap Muhaimin Syarif, Tersangka Penyuap Gubernur Malut

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara yang merupakan buntut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta pada Senin (18/12/2023) tersebut, KPK menetapkan tujuh orang tersangka.

Ketujuh tersangka itu yakni Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut, Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Malut, Daud Ismail, dan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Ridwan Arsan.

Lalu, ajudan Gubernur Malut Ramadhan Ibrahim, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas dan Kristian Wuisan, pihak swasta.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense