BREAKING NEWS
 

OJK Hormati Putusan MA

Masyarakat Diminta Waspada Gunakan Pinjaman Online Ilegal

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Jumat, 26 Juli 2024 07:25 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan 19 warga negara atau citizen lawsuit, terkait praktik pinjaman online (pinjol).

Pengacara publik LBH Jakarta, Fadhil Alfathan menutur­kan, pihaknya selaku kuasa hu­kum penggugat telah menerima isi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1206 K/Pdt/2024, terkait perkara gugatan warga negara terhadap kelalaian dan kegagalan negara dalam melind­ungi warga dari jeratan praktik pinjol.

“Setelah perjalanan panjang dan dinyatakan kalah di tingkat pertama dan banding, gugatan yang diajukan 19 warga, akhirnya dinyatakan diterima dan dikabulkan,” ujar Fadhil dalam keterangan persnya, Kamis (25/7/2024).

“Putusan MA ini membuat terang persoalan. Sebab, praktik-praktik eksploitatif pinjol telah menjadi fakta persidangan dan kaidah hukum dalam putusan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fadhil menutur­kan, sejak membuka pos pen­gaduan korban pinjol pada 25 November 2018, LBH Jakarta menerima senanyak 1.330 pengaduan dari 25 provinsi di Indonesia. Dari ribuan pengad­uan itu ditemukan kesimpulan, pinjol memberikan kemudahan pinjaman, tapi sangat eksploita­tif dan tanpa perlindungan hu­kum yang memadai dari negara.

Baca juga : DPR Kecam Sikap AS Masih Bela Netanyahu

Karenanya, lanjut dia, LBH Jakarta menilai negara gagal me­nahan laju dan menata regulasi bagi praktik-praktik pinjol yang sarat akan pelanggaran hak-hak masyarakat, seperti bunga tinggi dan tanpa batasan, penagihan yang agresif, dan penyebaran data pribadi.

“Sejak 2018 LBH Jakarta aktif menyuarakan pandangan kritis dan berbagai data mengenai jumlah korban dan pola pelang­garan hukum dan HAM dari praktik-praktik pinjol. Namun, berbagai lembaga negara, khu­susnya OJK, terkesan meman­dang remeh persoalan ini,” keluhnya.

Terpisah, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa mengatakan, pihaknya menghor­mati putusan MA Nomor 1206 K/PDT/2024 terkait gugatan citizen lawsuit praktik pinjol.

Adsense

Menurut dia, OJK akan terus melakukan penguatan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech Peer to Peer lending (P2P lending), serta pelindungan konsumen dan ma­syarakat dengan mengeluarkan berbagai ketentuan dan roadmap LPBBTI 2023-2028.

“Kami akan terus mening­katkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mendorong indus­tri agar dapat berkembang secara sehat, berintegritas dan kontribu­tif, serta memperkuat pelindun­gan konsumen,” jelasnya.

Baca juga : Pemerintah Bakal Kerek Hasil Kakao Dan Kelapa

Aman menambahkan, OJK telah menerbitkan aturan mengenai fintech P2P lending yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/22) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (SEOJK 19/2023).

“OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap Penyelenggara fintech P2P lending, untuk penegakan ketentuan dan melindungi kon­sumen serta masyarakat. Sejak tahun 2020 hingga 12 Juli 2024, OJK telah mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech P2P lending. OJK juga telah melakukan moratorium periz­inan baru Penyelenggara fintech P2P lending sejak tahun 2020,” terang Aman.

Dalam mengoptimalkan pem­berantasan pinjaman online ile­gal, sambung dia, OJK bersama dengan 15 Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI. Sejak 2017 hing­ga Juni 2024, Satgas telah meng­hentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

“OJK mengimbau masyara­kat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggu­nakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam,” tandasnya.

Sementara Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan, pinjol masih diminati masyarakat Indonesia. Bahkan, nilai pinjaman konsum­tif masih lebih tinggi dibanding­kan sektor produktif di sektor P2P lending. Di media sosial X, netizen juga menilai, pinjol masih sangat meresahkan. Akun @jesssm1986 mengaku sebagai korban pinjol, dan kehidupnya semakin berat dari hari ke hari. “Asli capek gali lobang tutup lobang. Tiap ada duit masuk ha­rus bayar pinjol dan bunganya. Duit nggak pernah keliatan, tapi utang numpuk,” keluhnya.

Baca juga : Cetak Laba Rp 29,90 T BRI Semakin Menyala

Akun @meowgrawh74 men­gungkapkan, korban pinjol bu­kan sekadar kesulitan melunasi hutang, tapi harus menerima m cibiran banyak orang. “Ada yang tanya, ‘kok bisa kenal pinjol dan nggak dapat apa-apa’, itu karena lo belum ngerasain kita-kita yang kejerat dan memutuskan tetap waras di tengah-tengah kesengsaraan ini. Uangnya muter-muter doang dan bunganya bengkak, jadi tolong nggak usah ngejudge,” pintanya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat, 26 Juli 2024 dengan judul OJK Hormati Putusan MA, Masyarakat Diminta Waspada Gunakan Pinjaman Online Ilegal

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense