Sebelumnya
Transaksi yang dilakukan tidak tidak dilengkapi KTP dantak ada keterangan untuk apa transaksi di atas 25 ribu dolar AS. Transaksi-transaksi di money changer milik Helena maupun lainnya tidak dilaporkan ke Bank Indonesia dan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Bahkan, menurut jaksa, Helena dengan sengaja memusnahkan barang bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey dan para pemilik smelter.
Baca juga : Tidak Cabut Gugatan Cerai
Selanjutnya, Helena membeli aset dari hasil mengelola dana setoran pengamanan timah ilegal. Rinciannya, satu unit rumah di Jl. Pluit Karang Manis IV-J-6-S/9/2 RT 006 RW 08, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, tahun 2022; satu unit ruko di Soho SOBC, Agung Sedayu, PIK 2, atas nama Helena, tahun 2020 atau 2021; satu bidang tanah yang beralamat di PIK 2 Thamrin Center, atas nama Helena, tahun 2020.
Lalu, satu bidang tanah dan bangunan sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 10758/Kapuk Muara yang diterbitkan tanggal 22 Juni 2014. Aset seluas 94 meter persegi (m2) itu terletak di Jl. Mandara Permai 6A Blok L-4 Kav No. 55, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang diatasnamakan Nyonya Janda Helena berdasar akta jual beli tanggal 7 Maret 2023.
Baca juga : 100 Persen Golkar Setuju Bahlil Ketum
Ada juga pembelian berupa tiga unit mobil. Pertama, satu unit Lexus UX300E 4x2 AT warna hitam metalik atas nama Helena dengan model Jeep S.C HDTP, tahun pembuatan 2022 dibeli pada 2023. Satu unit Toyota Kijang Innova warna putih atas nama PT QSE nomor polisi B 2847 UZV tahun 2022. Satu lagi, Toyota Alphard atas nama Helena, tahun 2019 atau tahun 2020.
Jaksa juga membeberkan, Helena telah membelanjakan uang untuk mengoleksi 29 tas mewah yang terdiri dari berbagai merek. Mulai Hermes, Channel, Louis Vuitton, Faure Le Page dan beberapa merek yang tidak teridentifikasi. Total uang dibelanjakan Rp 1,76 miliar.
Baca juga : Nasib Politik Kaesang Masih Misteri
"Helena menyimpan sejumlah uang di beberapa money changer, yakni di QSE dan PT Smart Deal dengan nominal Rp 36 miliar," sebut jaksa.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis, 22 Agustus 2024 dengan judul Sidang Perkara Penambangan Timah Ilegal, Crazy Rich PIK Terlibat Mengepul Duit Setoran
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.