Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Nasib Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep maju jadi cagub atau cawagub di Pilkada Serentak yang akan digelar, November tahun ini, masih misteri. Soalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, syarat calon kepala daerah minimal harus berusia 30 tahun yang tertuang dalam UU Pilkada No 10 Tahun 2016 itu, terhitung sejak saat penetapan calon. Sementara Kaesang (lahir pada 25 Desember 1995), saat ini masih berusia 29 tahun, dan baru genap 30 tahun pada Desember 2024, atau setelah Pilkada selesai digelar.
Sebelumnya, peluang Kaesang jadi cagub atau cawagub terbuka lebar setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan usia calon kepala daerah minimal 30 tahun itu, terhitung saat pelantikan calon kepala daerah terpilih. Kalau merujuk putusan MA ini, maka Kaesang bisa ikut nyalon karena pelantikan kepala daerah terpilih itu, akan digelar Januari 2025. Jika Kaesang terpilih, maka usianya di Januari 2025 itu, sudah menginjak 30 tahun lebih satu bulan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon itu, dibacakan okeh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang uji materi UU Pilkada, yang disiarkan di kanal YouTube MK, Selasa (20/8/2024). Ketetapan itu dituangkan dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024.
Uji materi ini diajukan oleh Fahrur Rozi dan Anthony Lee. keduanya merupakan mahasiswa. Pemohon meminta MK menambahkan frasa “terhitung sejak penetapan pasangan calon” ke dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. Pasal tersebut mengatur syarat usia minimum calon kepala daerah.
MK membandingkan aturan di Pilkada Serentak 2024 dengan pemilihan legislatif dan pilpres. MK menilai ada perbedaan perlakuan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah dengan calon anggota legislatif dan calon presiden-calon wakil presiden.
Baca juga : Kartu Anies Hidup, Tapi Belum Tentu Bisa Masuk Gelanggang
MK berpendapat harus ada penegasan kapan KPU menentukan usia kandidat memenuhi syarat atau tidak. Makanya, MK menegaskan usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah harus ditentukan pada saat penetapan.
“Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah,” kata Hakim Saldi Isra.
Menurut MK, aturan dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Adapun Pasal 7 ayat 2 huruf e mengatur tentang syarat usia untuk pencalonan gubernur, wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota.
Bunyi huruf e dalam pasal tersebut adalah Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota.
MK menilai pasal itu sudah jelas dan terang benderang. “Bilamana terhadap norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 ditambahkan makna seperti yang dimohonkan para pemohon, norma lain yang berada dalam rumpun syarat calon berpotensi dimaknai tidak harus dipenuhi saat pendaftaran, penelitian dan penetapan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ucap Saldi.
Baca juga : Jaga Stamina, Prabowo Rajin Berenang
Lalu, apa tanggapan PSI terkait putusan MK tersebut? Ketua DPP PSI Furqan AMC enggan merespons putusan MK mengenai langkah politik ketua umumnya dalam Pilkada. “Mohon maaf belum bisa komentar,” katanya, singkat, saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024) malam.
NasDem yang sudah mengusung duet Ahmad Luthfi-Kaesang untuk Pilgub Jawa Tengah, belum mengubah keputusannya. Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari mengaku, masih akan melakukan kajian terkait putusan MK.
“Belum ada satupun perubahan-perubahan yang kami akan lakukan atau pun rencana tertentu yang berkaitan dengan putusan MK yang telah dikeluarkan,” urai pria yang akrab disapa Tobas di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Dia berharap, apa yang sudah direncanakan berjalan lancar. Apalagi, waktu pendaftaran tinggal sedikit lagi. “Jadi kita lihat saja dinamika yang terjadi hingga nanti saatnya penutupan pendaftaran kepala daerah ini ditutup, bagaimana dinamika yang terjadi,” pesan Tobas.
Bagaimana respons KPU? Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik menyebut, pihaknya akan mempelajari terlebih dulu putusan MK tersebut. Kemudian KPU berencana berkonsultasi dengan Pemerintah dan DPR.
Baca juga : Hasto Banyak Senyum, Tidak Kedinginan Lagi
Idham belum bisa memastikan apakah akan ada revisi atau tidak dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Pilkada. “KPU akan mengonsultasikannya dengan pembentuk undang-undang,” ujarnya, Selasa (20/8/2024).
Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari mendorong KPU langsung menjalankan putusan MK. Sehingga saat pendaftaran 27-29 Agustus 2024, syarat calon kepada daerah harus berusia 30 tahun.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 21 Agustus 2024 dengan judul Jadi Cagub Atau Cawagub, Nasib Politik Kaesang Masih Misteri
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya