RM.id Rakyat Merdeka - Kritikan terus mengalir kepada aturan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Kesehatan.
Terkait hal ini, Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes, Wira Hartiti menegaskan, Pemerintah memastikan akan mengeluarkan aturan turunan agar penyediaan alat kontrasepsi tepat sasaran. Aturan itu rencananya dituangkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
“Perlu ditekankan bahwa penyediaan alat kontrasepsinya kita (sudah) sepakat. (Namun) kita hanya akan tujukan bagi remaja yang sudah menikah saja dengan tujuan menunda kehamilan di usia remaja sampai usianya aman menjalani kehamilan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (30/8/2024).
Dalam pelaksanaannya, lanjut Wira, penyediaan alat kontrasepsi rencananya juga tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, tetapi di fasilitas kesehatan yang dikawal petugas kesehatan. “Sehingga mereka tidak bisa akses secara bebas dan nanti juga pelaksanaannya akan terintegrasi dengan program yang sudah ada,” ujarnya.
Baca juga : Pencalonan Karna Tetap Sah, Cabup KIM Jadi Tersangka KPK
Selain itu, penyediaan alat kontrasepsi ini nantinya juga akan diintegrasikan dengan program untuk pengantin lain, termasuk edukasi mengenai perencanaan kehamilan.
“Kita sepakat remaja itu pendekatannya terutama adalah promotif dan preventif. Juga bukan ke arah kuratif dan rehabilitatif. Sehingga memang di sini untuk alat kontrasepsi itu adalah preventif bagi yang sudah menikah supaya tidak hamil. Jadi bukan berarti memberikan kepada semua,” ujar Wira.
Dia mengingatkan bahwa upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja akan tetap memperhatikan nilai kultural dan norma agama yang berlaku di Indonesia.
Sementara Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda meminta revisi pada beberapa pasal di PP tentang Kesehatan, agar tidak menimbulkan kerancuan dalam penafsirannya.
Baca juga : Telan Banyak Korban, Ranjau Paku Teror Para Pengendara
Salah satu yang harus direvisi, sebut dia, adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja. Pasal ini harus ditegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya bagi siswa yang telah menikah.
“Ini untuk menutup pintu bagi seks bebas dan demi menjaga yang sudah terlanjur menikah agar terjaga kesehatan reproduksinya dan tidak melahirkan anak di usia terlalu dini,” ujarnya.
Sementara, pakar hukum dari Universitas Indonesia (UI) Djarot Dimas Achmad Andaru menekankan perlunya pengendalian penyediaan alat kontrasepsi bagi usia remaja dan sekolah.
“Agar penerapannya tidak kontraproduktif dengan tujuan dibuatnya PP Nomor 28 tahun 2024 tentang kesehatan, yakni mencegah masalah kesehatan akibat hubungan seksual dan kehamilan di usia dini,” ujarnya.
Baca juga : Blaugrana Kokoh Di Kursi Puncak
Djarot menambahkan, penyediaan alat kontrasepsi untuk usia remaja dan sekolah dapat dikendalikan agar tidak kontraproduktif melalui tiga cara. Pertama, mengutamakan penguatan moral dan nilai agama serta budaya untuk membangun karakter luhur bangsa.
Kedua, mengutamakan upaya promotif dan preventif berupa edukasi seksual berdasarkan moral dan nilai agama serta budaya. Ketiga, menjadikan penyediaan alat kontrasepsi sebagai upaya rehabilitatif bagi masyarakat usia remaja dan sekolah yang sudah menikah baik sah secara agama maupun secara ketentuan negara.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.