RM.id Rakyat Merdeka - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus berlangsung. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat, jumlah pekerja yang mengalami PHK pada Januari-Agustus 2024 mencapai 46.240 orang. Angka tersebut berpotensi melebihi kasus PHK di 2023, yang mencapai 57.923 orang.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita mengatakan, gelombang PHK berpotensi terjadi hingga akhir 2024. Karenanya, dia meminta Pemerintah dan para pengusaha bersikap transparan kepada para pekerja, di tengah gelombang PHK yang sedang marak terjadi.
“Keterbukaan atau transparansi sangat dibutuhkan oleh para pekerja yang menjadi korban PHK. Salah satunya, memberikan alasan kenapa PHK terjadi,” ujar Elly dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/9/2024).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, keterbukaan pihak perusaan dan Pemerintah, akan membuat para korban PHK lebih bisa menerima keputusan tersebut. Selain itu, lanjut dia, keterbukaan itu juga akan menghilangkan berbagai spekulasi dan opini negatif tetang kondisi perusahaan.
Baca juga : Arus Bawah Kota Bogor Ingin Dipimpin Pasangan Rena-Teddy
Elly juga menyesalkan, alasan lesunya penjualan, kerap dijadikan kambing hitam atau isu utama sebuah perusahaan menghentikan hubungan kerja. Menurutnya, alasan itu tidak tepat, karena para pekerja juga memahami, pihak pembeli tidak mungkin menghentikan pembelian secara langsung.
“Para pekerja kan bisa melihat, apakah orderan benar-benar lasu atau tidak. Makanya, pihak perusahaan harus transparan kepada karyawan. Pembeli tidak mungkin menghentikan perjanjian dalam waktu satu pekan, tidak mungkin, itu pasti terjadi beberapa bulan sebelumnya,” urai dia.
Lebih lanjut, Elly mendorong pihak perusahaan melakukan komunikasi, mengungkap kondisi perusahaan, dan meminta para pekerja bersiap menghadapi kondisi terburuk. “Sebelum PHK, ungkap apa yang sesungguhnya terjadi, agar pekerja juga bisa menyiapkan diri. Minimal, 6 bulan sebelum PHK,” pintanya.
Terpisah, anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto meminta perusahaan memenuhi seluruh hak para pekerja yang terkena PHK. “Perusahaan tak boleh mengingkari pesangon dan jaminan sosial, utamanya jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan,” katanya di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Baca juga : Senayan Apresiasi Terobosan Barantin
Saat Kunjungan Kerja Komisi IX DPR ke Jawa Tengah (Jateng), ungkap Edy, pihaknya mendapati angka PHK di Provinsi Jateng menjadi yang tertinggi se-Indonesia. Menurutnya, terdapat lebih dari 20 ribu kasus PHK di Jateng, penyumbang kasus terbanyak berasal dari industri tekstil, garmen, dan alas kaki.
Lebih lanjut, Edy menguraikan, pihaknya mencatat, hanya 9.700 orang dari 13.700 korban PHK yang mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Hal itu disebabkan masih adanya perusahaan nakal yang tidak membayar iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
“Ketika dia (perusahaan) tahu ekonomi sedang sulit, dia mau bangkrut, iuran jaminannya nggak dibayar. Kebanyakan data di BPJS Ketenagakerjaan ‘close’. Ini jelas merugikan, dan tidak boleh terjadi lagi,” tegas dia.
Pengabdi bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang, M Safali menyatakan, PHK massal menjadi momok bagi buruh di Jawa Tengah. Menurut dia, para buruh dihadapkan rasa takut, karena tidak ada kepastian, serta jaminan dan perlindungan kerja.
Baca juga : ID Food Dan Pelni Sinergi Perkuat Logistik Pangan
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga menemukan adanya pembiaran terkait PHK massal yang terjadi di Jawa Tengah. Kompensasi bagi buruh yang kena PHK, sepenuhnya diserahkan kepada pengusaha dan buruh.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.