BREAKING NEWS
 

Sikap Perusahaan Di Tengah Gelombang PHK

Kudu Terbuka Sama Para Pekerja

Reporter : OSPI DARMA
Editor : ABDUL SHOMAD
Senin, 9 September 2024 07:25 WIB
Ilustrasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Dalam kondisi yang sangat rentan, para buruh akhirnya menerima PHK tanpa kompensasi, atau hanya sekedar tali asih yang jumlahnya sangat sedikit. Dalam bahasa jawa disebut nrimo ing pandum, yang berati buruh hanya bisa pasrah,” keluh Safali.

Sebelumnya, Sekretaris Jender­al (Sekjen) Kemnaker, Anwar Sa­nusi mengatakan, Kemnaker telah melakukan langkah-langkah miti­gasi terkait gelombang PHK yang terus berlanjut. Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan empat langkah mitigasi.

Pertama, urai Anwar, sosiali­sasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang dapat diterima oleh pekerja yang ter-PHK. Korban PHK dalam program ini, akan mendapat tunjangan tunai selama enam bulan. “Selain itu, mereka juga akan mendapatkan akses pelatihan untuk reskilling dan upskilling,” katanya.

Kedua, lanjut dia, para pekerja akan memdapat akses informasi kesempatan kerja dari instansi atau mitra Kemnaker melalui job fair dan lainnya. Ketiga, melakukan mediasi dengan pi­hak perusahaan untuk mencari alternatif selain PHK.

Baca juga : Arus Bawah Kota Bogor Ingin Dipimpin Pasangan Rena-Teddy

Keempat, tandas Anwar, koor­dinasi dengan kementerian dan lembaga lain, termasuk soal regulasi. “PHK adalah jalan terakhir jika opsi lain tidak memungkinkan dilakukan. Terpenting, keputusan itu tidak merugi­kan pekerja dan hak-hak mereka terpenuhi,” cetusnya.

Di media sosial X, netizen juga ramai membahas soal gel­ombang PHK yang masih terus terjadi. Disaat bersamaan, la­pangan kerja yang tersedia juga terbatas, sehingga para pekerja sulit mendapatkan pekerjaan.

Akun @Iyankencana me­nyatakan, PHK menghantui banyak pekerja, terutama in­dustri tekstil dan manufaktur. Selain itu, kata dia, para pekerja yang terkena PHK juga susah mendapat pekerjaan baru.

“Benar dan sudah kejadian, yang kena PHK di atas usia 35 tahun, susah dapat kerja lagi. Padahal, seiring bertambah umur, pengeluaran juga bertambah, utamanya biaya sekolah anak. Pokoknya, PHK benar-benar bencana,” cuitnya.

Baca juga : Senayan Apresiasi Terobosan Barantin

Akun @sabri098 mengungkap­kan, sejak kena PHK beberapa ta­hun lalu, dia dan teman-temannya masih kesulitan mendapatkan pekerjaan baru. Terlebih, tambah banyak saja pekerja yang terkena PHK setiap tahunnya.

“Saya yang cuma rakyat jelata asli, masih nganggur. Saya sudah kena PHK beberapa tahun lalu, sudah lamar sana sini, tapi belum ada pekerjaan. Kenapa? lowon­gannya sedikit,” keluhnya.

Sementara akun @jerapahliar berharap, korban PHK mendapat perhatian dan bantuan dari peme­rintah. “Harusnya, korban PHK dibantu oleh negara, seperti le­wat pemberian bansos. Datanya kan bisa dicari dari Kemnaker. Jangan pas mau Pemilu doang banyak bansosnya,” sindirnya.

Akun @justalkandtalk me­ngusulkan, aturan lowongan kerja dibenahi agar tidak mempersulit orang untuk mendapat pekerjaan. “Banyak lowongan kerja yang requirement-nya nggak akal. Contoh, nyari level fresh gradu­ate, tapi harus punya pengalaman mumpuni. Terus, ada batasan usia yang mempersulit korban PHK, umur tidak muda lagi, jadi sulit dapat pekerjaan,” cetusnya.

Baca juga : ID Food Dan Pelni Sinergi Perkuat Logistik Pangan

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin, 9 September 2024 dengan judul Sikap Perusahaan Di Tengah Gelombang PHK, Kudu Terbuka Sama Para Pekerja

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense