Dark/Light Mode

Seleksi Calon Pimpinan KPK

Pansel Pertimbangkan Hasil Sidang Etik Nurul Ghufron

Senin, 9 September 2024 06:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024).  (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengikuti putusan sidang etik di gedung ACLC KPK, Jakarta, Jumat (6/9/2024). (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron dijatuhi sanksi etik berdasarkan putusan Dewas Pengawas (Dewas) KPK. Putusan ini akan berpengaruh terhadap pencalonan Ghufron sebagai komisioner KPK untuk periode kedua.

Saatini proses seleksi calon pimpinan KPK telah masuk tahap profile assessment atau penilaian kepribadian calon.

“Dalam tahapan profile assess­ment ini, pastinya semua aspek akan dipertimbangkan,” kata Ivan Yustiavandana, anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewas KPK ke­pada Rakyat Merdeka.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) itu tak menampik bahwa kasus pelanggaran etik Ghufron bakal jadi sorotan Pansel.

Hal senada dikemukakan Wakil Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni. “Nanti (putusan etik) itu men­jadi catatan,” kata politisi Partai NasDem ini.

Komisi III DPR akan menjadi muara dalam proses seleksi capim KPK. Calon yang telah lolos semua tahap seleksi akan menjalani tes uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi III.

Baca juga : Sherina Munaf, Liburan Tanpa Suami

Selanjutnya, Komisi III akan melakukan pemungutan suara untuk menentukan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Sebelumnya, Dewas KPK mengimbau Pansel Calon Pimpinan dan Dewas KPK periode 2024-2029 tidak meloloskan calon yang melakukan pelanggaran etik.

“Sebab ini menyangkut masa depan pemberantasan korupsidi Indonesia,” kata Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris saat keterangan pers putusan etik Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron lolos dari pemecatan dalam kasus mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian.

“Menjatuhkan sanksi sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis, yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannyadan selaku pimpinan KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” kata ketua majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, membacakan vonis Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Sebelumnya, Dewas memutus, Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk membantu mu­tasi ADM, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).

Baca juga : Naik Hercules ke Vanimo, Paus Bawa 1 Ton Bansos

Perbuatan Ghufron melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

“Menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 20 persen selama 6 bulan,” putus sidang etik yang dipimpin Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas telah mempertimbang­kan hal yang meringankan dan memberatkan Ghufron selaku terperiksa. Hal yang meringankan, Ghufron belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Sedangkan hal memberatkan,terperiksa tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

Ghufron sebagai pimpinan KPK seharusnya menjadi teladan dalam penegakan etik, namun melakukan yang sebaliknya.

Menurut Dewas, Ghufron terbukti mengontak Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal (Irjen) Kementan Kasdi Subagyono. Ghufron untuk meminta bantuan terkait mutasi ADM, pegawai Inspektorat II Kementan.

Baca juga : Di Jakarta Naik Innova, Di Papua Nugini Naik Raize

Ghufron mengontak Kasdi pada 15 Maret 2022. Padahal saat itu KPK tengah menangani perkara dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan.

Ghufron dianggap telah mem­bantu ADM untuk dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian (BPPTP) di Malang, Jawa Timur.

Dewas menilai, Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. ADM merupakan menantu kerabat Ghufron.

Saat memberikan kesaksian pada sidang etik, ADM mem­bantah pernah meminta bantuan kepada Ghufron. Dewas pun menganggap tindakan Ghufron mengontak Kasdi merupakan inisiatif pribadi, bukan terkait pelaksanaan tugas pimpinan KPK.

“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” kata anggota Dewas, Harjono mengutip isi pesan WhatsApp yang dikirim Ghufron kepada Kasdi.

Kasdi pun merespons. Ia ber­janji membantu mutasi ADM. Padahal sebelumnya, ia menolak permohonan mutasi ADM.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.