BREAKING NEWS
 

Kejagung-OJK Sinergi Hadapi Kejahatan Di Sektor Keuangan Dan Kripto

Reporter : MOEHAMMAD WAHYUDIN
Editor : ADITYA NUGROHO
Sabtu, 14 September 2024 13:06 WIB
Pertemuan Kejagung dan OJK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen memperkuat sinergi dalam menghadapi kejahatan di sektor keuangan yang makin canggih.

Salah satunya tetap mengejar mata uang kripto demi pemulihan aset. Kemudian, memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada prinsip keadilan dan pemulihan kerugian.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Asep Nana Mulyana menyoroti, pentingnya kolaborasi dalam penanganan kasus yang melibatkan barang bukti kripto. Pasalnya, penggunaan mata uang digital tersebut kian marak dalam berbagai tindak pidana ekonomi. Meskipun regulasi terkait mata uang kripto masih dalam tahap perkembangan, tapi penegakan hukum tidak bisa menunggu hingga regulasi selesai.

"Penindakan harus tetap dilaksanakan dengan tegas, mengingat dampak langsungnya terhadap masyarakat yang kerap menjadi korban dalam tindak pidana terkait kripto," kata Asep melalui keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga : SIM Keliling Bekasi Sabtu 14 September Hadir Di Kantor Kecamatan Bekasi Barat

Dia mengakui, penggunaan mata uang kripto dalam tindak pidana ekonomi telah menjadi tantangan baru yang membutuhkan pendekatan strategis."Kami harus terus maju dalam penegakan hukum meski regulasi belum sepenuhnya siap, karena korban dari kejahatan ini membutuhkan perlindungan," sambung Asep.

Sementara Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK memiliki peran penting dalam penindakan administratif terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Namun terkait penyidikan untuk mengejar harta pribadi pelaku, memerlukan kerja sama erat dengan jajaran JAM Pidum.

Adsense

"Melalui koordinasi yang kuat, diharapkan penegakan hukum dalam kejahatan keuangan dapat lebih komprehensif dan berkeadilan," ujar Dian Ediana.

Dia menambahkan, kerja sama ini mencakup pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, yang mana melibatkan mekanisme penyitaan dan pemulihan aset yang dikelola Kejaksaan.

Baca juga : Indonesia Wajib Siap Hadapi Potensi Perang Modern Dan Multikrisis

Adapun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, audiensi ini membahas soal implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

"Yang menitikberatkan pada koordinasi intensif antara OJK dan Kejaksaan, dalam upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan perbankan, baik melalui penindakan administratif maupun melalui penyidikan oleh OJK," kata Harli.

Harli mengatakan, melalui penegakan hukum yang komprehensif ini, harapannya dapat meningkatkan stabilitas sektor keuangan nasional dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sementara hasil pertemuan ini berupa kesepakatan untuk memperkuat tim koordinasi lintas lembaga. Fokus koordinasinya kepada pengembangan strategi penanganan kasus, baik yang bersifat konvensional maupun yang melibatkan teknologi baru seperti kripto.

Baca juga : Uni Eropa-ILO Soroti Pemenuhan Hak Ketenagakerjaan Migran Sektor Perikanan

Harapannya, tim ini dapat memastikan bahwa penegakan hukum berjalan dengan baik, tanpa menghambat proses keadilan yang diharapkan masyarakat.

Diketahui, Dian Ediana Rae melakukan audiensi dengan JAM Pidum Asep Nana Mulyana membahas mengenai penindakan tindak pidana di sektor perbankan. Audiensi digelar di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan pada Jumat (13/9/2024). 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense