BREAKING NEWS
 

13 Tahun Mandek, Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat MA60

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Rabu, 18 September 2024 17:01 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, menyambangi kantor Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (18/9/2024) siang.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegakan Hukum, Deolipa Yumara, menemui perwakilan Jampidsus untuk mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA60.

Kata dia, perkara dugaan korupsi tersebut sudah ditangani Pidsus Kejagung sejak 2011.

“Ini sudah lama kan, kemudian kita menghindari menjadi cold case, kita pertanyakan ini,” ucapnya.

Baca juga : Berhasil Dijinakkan, Kebakaran Di RSPP Diduga Karena Korsleting Listrik

Menurut Deolipa, perkara yang mandek selama sekitar 13 tahun ini juga sudah dipertanyakan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) dan Indonesia Police Watch (IPW) pada Agustus 2024.

Perkara ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 700 miliar.

Adsense

“Mereka (Pidsus) menyampaikan bahwa akan mengecek ulang perkara ini dan akan menindaklanjuti perkara tersebut,” tutur Deolipa.

Aktivis 98 ini bilang, berdasarkan informasi yang diperoleh MAKI dan IPW, ada penawaran pembelian pesawat MA60, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China.

Baca juga : Pakai Tenun Merah, Anies Minta Restu Ibunda Sebelum Ke PDIP

Harga satu unit pesawat MA60 yang diproduksi Xian Aircraft Industry itu tidak memiliki sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).

Harga pesawat ternyata hanya sebesar 11,2 juta dolar Amerika Serikat.

Diduga ada penggelembungan atau mark up harga menjadi 14,3 juta dolar Amerika Serikat per unit dengan skema pembelian yang semula business to business (B to B) diubah dan/atau dimanipulasi menjadi government to business (G to B).

Deolipa menduga, modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka' yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat Xian Aircraft Industry.

Baca juga : Predikat Platinum, Bank DKI Dinobatkan Sebagai Bank Pembiayaan Terbaik 2024

Deolipa pun meminta Kejagung melanjutkan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 tersebut.

"Kami mendorong agar kasus pembelian 15 Unit pesawat MA60 yang merugikan negara senilai 46,5 juta dollar AS ini dapat ditindaklanjuti kembali," tandas Deolipa.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense