Dark/Light Mode

Sebelum Kedaluwarsa

IPW Minta Kejagung Usut Kembali Kasus Pembelian 15 Pesawat MA60

Kamis, 15 Agustus 2024 21:11 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta membuka kembali penanganan dugaan korupsi dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pembelian 15 unit pesawat MA60.

Permintaan itu disampaikan oleh Indonesia Police Watch (IPW). Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengungkapkan, kasus itu sudah pernah diselidiki Korps Adhyaksa pada 2011. Namun, tidak ada perkembangan setelah 13 tahun berlalu.

“Perlu diingatkan, karena kasus ini bagaikan masuk dalam peti es dan berpotensi kedaluwarsa, tidak bisa dituntut, jika sudah 16 tahun. Kalau saya menghitung kedaluwarsanya tahun 2027, sekitar 2,5 tahun lagi,” ujar Sugeng, di Jakarta, Kamis (15/8/2024).

Dia mengungkapkan, diduga terjadi mark up dalam pembelian 15 unit pesawat itu. Harga satu unit pesawat yang seharusnya senilai 11,2 juta dolar AS, diduga digelembungkan menjadi 14,3 juta dolar AS per unit.

Padahal, menurut Sugeng, 15 pesawat MA60 itu tidak mengantongi sertifikasi Federation Aviation Administration (FAA).

Baca juga : Bertemu Ketua MA, Menteri AHY Bahas Penanganan Kasus Pertanahan

Selain itu, skema pembelian yang semula B to B (business to business), juga diduga diubah atau dimanipulasi menjadi G to B (government to business).

Sementara modus operandi untuk mengamankan uang hasil tindak pidana korupsi dan TPPU sebesar 46,5 juta dolar AS itu, dilakukan melalui rekayasa dengan memunculkan broker 'boneka'.

“Yang dikonstruksikan seolah-olah menjadi agen penjualan 15 unit pesawat tersebut,” ungkapnya.

Perbuatan ini diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dolar AS.

“Kalau dihitung dengan kurs sekarang kerugiannya itu sekitar hampir Rp 700 miliar,” sambungnya.

Baca juga : Ketua IKA FH Usakti: Putusan Hakim Terhadap Kasus Pegi Setiawan Tepat

Sugeng menjelaskan, kasus ini bermula ketika Joint Commission Meeting Indonesia-China berlangsung pada 29 Agustus 2005.

Saat itu, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan MoU pada 2006 antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China.

Pada tanggal 5 Agustus 2008 dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines.

Menurutnya, selama pesawat beroperasi dari tahun 2007 hingga 2011, ada kerugian sebesar Rp 56 miliar.

Bahkan, salah satu pesawat M60 jatuh di Perairan Kaimana, Papua Barat, yang menewaskan 27 penumpang pada 11 Mei 2011.

Baca juga : Warga Kemayoran Jakarta Pusat Minta Anies Kembali Pimpin Jakarta 2024-2029

Berdasarkan fakta dan alat bukti yang saling bersesuaian, Sugeng menyatakan dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam pembelian 15 unit pesawat MA60 yang pernah diselidiki Kejaksaan ini patut diteruskan.

“Ini untuk mencegah terjadinya cold case sesuai ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku," tandas Sugeng.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.