Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah ini diambil usai Kejagung dan KPK menggelar rapat koordinasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari ini, Kamis (15/8/2024).
“Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi, di Gedung KPK, Jakarta.
Kuntadi mengatakan, pelimpahan perkara dugaan korupsi ini merupakan bentuk sinergitas antara Kejagung dengan KPK.
Selain itu, pelimpahan ini juga dilakukan dalam rangka percepatan efisiensi dan efektivitas penanganan perkara LPEI.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Pencucian Uang
“Sehingga perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antara lembaga,” bebernya.
Kuntadi menjelaskan, perkara itu telah diusut Kejagung sejak 2021, ketika sudah ada para tersangka yang telah diputus.
Kemudian pada 18 Maret, ada laporan dari Kemenkeu dengan menyebut perusahaan. Ketika didalami, ternyata KPK juga sudah mengusut perkara tersebut yang lebih luas. Untuk itu, Korps Adhyaksa menyerahkan perkara ini di KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan Intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," tuturnya.
Langkah ini berdasarkan Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK. Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan apa yang sedang ditangani oleh KPK.
Baca juga : Jangan Lupakan Ancaman Kemarau
Dalam kesempatan itu, Kuntadi juga mengatakan, Kejagung menyerahkan beberapa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dokumen pendukung lainnya ke KPK.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut dalam penanganan perkara ini pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kejagung. PIC dari KPK ataupun Kejagung telah ditunjuk.
“Tapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung,” ungkap Asep.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI. Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta.
Namun, KPK belum membeberkan identitas para tersangka. Pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Baca juga : Kejagung Serahkan Kasus LPEI Ke KPK
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI.
Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur. LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp 766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE.
Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI. Namun prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya