RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia sedianya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Namun, politisi Partai NasDem itu seharusnya meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saksi minta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika lewat pesan singkat, Rabu (2/10/2024).
Baca juga : Kali Ini, Yaqut Alasan Tak Dapat Tiket Pulang
Tak hanya Awang Faroek, saksi lainn bernama Rudy Ong Chandra juga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk dijadwalkan ulang.
Sementara itu, saksi lainnya atas nama Wahyu Widhi Heranata selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kaltim tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan.
KPK mengumumkan tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengurusan IUP di wilayah Kaltim.
Komisi antirasuah menyidik kasus ini sejak 19 September 2024. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka.
Baca juga : Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sita Dokumen Izin Usaha Pertambangan
Namun, KPK belakang penyidik ini belum mau mengungkapkan identitas para tersangka tersebut.
Dalam perkara ini, tiga orang telah dicegah bepergian ke luar negeri, sejak 24 September 2024. Ketiga orang yang dicegah berinisial AFI, DDWT dan ROC.
Mereka dicegah selama enam bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan ketiganya di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Baca juga : KPK Panggil 17 Saksi, 3 Saksi Yang Datang
Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah Awang Faroek pada Senin (23/9/2024) malam. Sejumlah barang bukti ditemukan dalam penggeledahan tersebut.
“Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan, pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai gubernur,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024) malam.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.