BREAKING NEWS
 

KPK Tahan Eks Pejabat Kemenkes Terkait Dugaan Korupsi APD Covid-19

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Kamis, 3 Oktober 2024 16:58 WIB
Foto: Oktavian/RM.

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana, usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Selain Budi, KPK juga menahan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia, Satrio Wibowo.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Budi Sylvana ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sedangkan Satrio ditahan di Gedung Merah Putih KPK.

“Terhitung sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Oktober 2024,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (3/10/2024).

Sementara satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik belum ditahan.

Asep membeberkan, kasus ini bermula ketika Maret 2020, Direktur Utama (Dirut) PT Yonsin Jaya, Shin Dong Keun mewakili para produsen APD menunjuk PT Permana Putra Mandiri sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun.

Pada 20 Maret 2020 atau awal pandemi Covid-19, Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal membeli APD sebanyak 10 ribu unit dari PT Permana Putra Mandiri dengan harga Rp 379.500/set.

Keesokan harinya atau 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT Permana Putra Mandiri di Kawasan Berikat, dan langsung mendistribusikan ke 10 provinsi.

Namun, tidak dilengkapi dokumentasi, bukti pendukung, dan surat pemesanan.

"Pada 22 Maret 2020, saudara SDK (Shin Dong Keun) dan saudara SW (Satrio Wibowo) selaku dirut PT EKI (Energi Kita Indonesia) menandatangani kontrak kesepakatan sebagai authorized seller APD sebanyak 500 ribu set dengan nilai tergantung nilai tukar dollar saat pemesanan," tuturnya.

Selanjutnya, PT Permana Putra Mandiri dan PT Energi Kita Mandiri menandatangani kontrak kerja sama distribusi APD, dengan margin 18,5 persen diberikan kepada PT Permana Putra Mandiri.

Baca juga : Sukses Digelar, Pemda Dan Kemenag Apresiasi Pelaksanaan Porsadin Ke-6

Mantan Sestama BNPB yang juga kuasa pengguna anggaran BNPB saat itu, Harmensyah bernegosiasi dengan Satrio Wibowo agar harga APD diturunkan dari 60 dolar AS menjadi 50 dolar AS.

Penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD dengan mereka yang sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya, yaitu sebesar Rp 370 ribu per set.

Dalam rapat juga disimpulkan PT Permana Putra Mandiri akan menagih pembayaran atas 170 ribu set APD yang didistribusikan TNI dengan harga 50 dolar AS/set atau sekitar Rp 700 ribu.

Pada 25 Maret 2020, PT Energi Kita Indonesia dan PT Yonsin Jaya memesan 500 ribu set APD dengan menyerahkan giro Rp 113 miliar bertanggal 30 Maret 2020.

Dokumen kepabeanan dan dokumen lain sengaja menggunakan data PT Permana Putra Mandiri karena PT Energi Kita Indonesia tidak mempunyai izin penyaluran alat kesehatan, tidak memiliki gudang, dan Non PKP.

Pada 27 Maret 2020, Satrip Wibowl menghubungi kepala BNPB pada saat itu, di antaranya untuk segera dilakukan pembayaran terhadap 170 ribu APD yang diambil TNI.

“Dan meminta diberikan SPK dari BNPB agar sesuai dengan pengamanan raw material dari Korea,” bebernya.

Atas permintaan itu, pembayaran pertama sebesar Rp 10 miliar dilakukan pada 27 Maret 2020 dari bendahara BNPB kepada rekening BNI PT PPM. Padahal, saat itu belum ada kontrak ataupun surat pesanan.

Pembayaran kedua sebesar Rp 109 miliar dilakukan pada 28 Maret 2020 dari PPK Puskris Kemenkes kepada rekening PT PPM.

Adsense

Di sisi lain, HM baru menunjuk Budi Sylvana sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk pengadaan APD di Kementerian Kesehatan pada 28 Maret 2020.

“Sedangkan surat keputusan penunjukan tersebut dibuat backdate tertanggal 27 Maret 2020," jelas Asep.

Baca juga : OJK Lantik 4 Pejabat Level Deputi Di Pusat Dan Daerah

Pada rapat itu juga diterbitkan surat pemesanan APD dari Kemenkes kepada PT Permana Putra Mandiri sejumlah 5 juta dengan harga satuan 48,4, dolar AS yang ditandatangani Satrio Wibowo.

Tak hanya itu, dalam surat tersebut tidak terdapat spesifikasi pekerjaan, waktu pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta hak dan kewajiban para pihak secara teperinci.

Selain itu, surat pemesanan tersebut ditujukan kepada PT Permana Putra Mandiri, tetapi PT Energi Kita Indonesia turut menandatangani surat tersebut.

Selanjutnya, pada 15 April 2020, Kemenkes memberikan surat pemberitahuan kepada PT Permana Putra Mandiri yang menyebut PT Permana Putra Mandiri telah mengirimkan 790 ribu set APD dari total 5 juga set APD yang sudah dipesan hingga 15 April 2020.

Pada 7 Mei 2020 dilakukan negosiasi ulang harga dengan harga yang disepakati bervariasi. Untuk 503.500 set APD yang dikirim 27 April 2020 hingga 7 Mei 2020 disepakati harga Rp 366.850.

Kemudian, barang yang dikirim setelah 7 Mei 2020 dengan harga Rp 294 ribu. Secara total, Kemenkes menerima 3.140.200 set APD hingga 18 Mei 2020.

"Atas pengadaan tersebut, audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319 miliar," tandas Asep.

KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, kuasa hukum Budi, Ali Yusuf menyampaikan, kliennya merupakan pengganti dari PPK sebelumnya, Eri Gunawan yang mengundurkan diri.

Kemudian, berdasarkan risalah rapat pada Senin, tanggal 30 Maret 2020, Budi Sylvana hanya bertindak sebagai juru bayar.

Ali juga menyampaikan sejumlah upaya yang dilakukan Budi Sylvana agar dalam pengadaan APD ini tidak ada kerugian negara, seperti melakukan negosiasi ulang, meminta penyedia mengajukan penawaran baru, serta meminta menghentikan pengiriman APD.

Baca juga : Kemenkes Bakal Usut Tuntas Kasus Bullying

“Ini sudah sangat jelas Budi Sylvana berusaha menyelamatkan keuangan negara,” ucap Ali.

Adapun, anggaran negara yang dipakai untuk pengadaan 5 juta set APD itu, yakni berasal dari Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Ali, jumlah APD yang telah diterima pertama kali sampai dengan 9 Mei 2020 yakni 2,14 juta set APD. Jumlah yang sudah dibayar oleh PPK berdasarkan invoice dan kuitansi pembayaran adalah sekitar 1 juta set, dengan biaya belum termasuk PPN Rp719,8 miliar.

Pada saat itu, satu set APD disepakati dengan harga US$48,4. Ali menyebut pihaknya sudah melakukan negosiasi ulang dengan PT PPM dan PT EKI pada April 2020.

Pengiriman APD pun telah diminta agar dihentikan sementara. Negosiasi ulang disepakati pada Mei 2020. Ali menyebut bahwa harga 48,4 dolar AS per set APD itu sudah disepakati oleh berbagai pihak, termasuk KPK, pada rapat yang diselenggarakan sebelum pengadaan.

"Di antaranya BNPB sebagai pihak kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat Kemenkes, Pejabat TNI, Polri, BPKP, LKPP, Kejaksaan Agung bahkan KPK," beber Ali. 

Selain itu, ditegaskan Ali, rekomendasi dari hasil audit BPKP tidak ada menyebutkan Budi Sylvana telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.

 

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense