Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Ini Alasan Kejagung Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
Kamis, 15 Agustus 2024 21:23 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II Imam Turmudhi mengatakan, pelimpahan dilakukan karena ada penanganan perkara yang sama antara KPK dan Kejagung.
“Kita melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Dan kemudian hasil koordinasi itu disepakati bahwa adanya penanganan perkara yang sama antara KPK dengan Kejaksaan Agung, sehingga penanganan perkara kemudian supaya tidak terjadi tumpang tindih di Kejaksaan Agung dilimpahkan kepada KPK untuk ditindak lanjuti,” kata Imam, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024).
Sementara Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menyatakan, pelimpahan perkara itu merupakan sinergitas antara Kejagung dengan KPK dalam bekerja sama melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Kuntadi menjelaskan, Kejagung telah mengusut kasus LPEI sejak 2021 lalu. Kejagung telah memproses hukum dua debitur dengan tersangka yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPEI ke KPK
Selain itu, Kejagung juga menerima laporan terkait dugaan korupsi ini yang melibatkan empat perusahaan dari Kementerian Keuangan pada 18 Maret 2024 lalu.
Ternyata, KPK juga sudah mengusut perkara tersebut lebih luas. Karena itu, Korps Adhyaksa menyerahkan dugaan korupsi di LPEI ke KPK.
"Setelah kita pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intens, karena kita hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kita sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kita sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ucap Kuntadi.
Dalam kesempatan yang sama, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu memastikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi di LPEI.
"Tapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung," ujar Asep.
Baca juga : Kejagung Limpahkan Berkas Pencucian Uang
Asep menekankan, sinergisitas antara KPK dengan Kejagung bukan saja kali ini. Tetapi, KPK selalu bekerja sama dalam memberantas praktik rasuah.
"Ini bukan pertama kali ya rekan-rekan, ini sudah berlangsung beberapa kali dan sejak lama sebetulnya kami melakukan koordinasi," tegas Asep.
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Ketujuh orang itu di antaranya merupakan unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Hanya saja, KPK belum membeberkan identitas para tersangka.
Pengumuman tersangka dan konstruksi lengkap perkara baru akan dilakukan pada saat upaya paksa penahanan.
Baca juga : Ini Alasan Airlangga Mundur Dari Jabatan Ketua Umum Partai Golkar
Dalam proses penyidikan, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI telah melakukan upaya pencegahan ke luar negeri kepada para tersangka selama enam bulan.
Saat ini, KPK sedang mengusut 11 debitur dalam kasus pembiayaan ekspor dari LPEI. Jumlah itu bertambah dari semula hanya enam debitur.
LPEI diduga membuat negara merugi hingga Rp 766.705.455.000 dari pembiayaan terhadap PT PE. Angka ini muncul setelah pemberian kredit modal kerja ekspor (KMKE) oleh LPEI.
Namun prosesnya dilakukan secara kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kondisi debitur.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya