BREAKING NEWS
 

Demi Kepastian Hukum, Polisi Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi Payment Gateway

Reporter & Editor :
OKTAVIAN SURYA DEWANGGA
Minggu, 27 Oktober 2024 12:55 WIB
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut kembali kasus-kasus yang mangkrak.

“Jangan ada kasus menggantung terkait tindak pidana korupsi, ini juga perlu perhatian dari Presiden Prabowo sekarang,” ujar Hudi.

Salah satunya, kasus dugaan korupsi payment gateway Kemenkumham yang mangkrak selama hampir 10 tahun. Dalam perkara ini, eks Wamenkumham Denny Indrayana menyandang status tersangka sejak 2015.

Seharusnya, kata Hudi, berdasarkan kacamata Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Denny Indrayana cepat ditahan sejak ditetapkan tersangka pada tahun 2015. Dengan begitu, segera ada kepastian hukum. Statusnya, tidak terombang-ambing.

Baca juga : Prabowo Diminta Tuntaskan Kasus Mangkrak, Salah Satunya Payment Gateway

“Untuk ketertiban umum yang penting ada statusnya, semua harus jelas,” tegas Hudi.

Dia pun meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo mencari klarifikasi dari jajarannya soal perkara yang jalan di tempat ini. Dia khawatir ada pengondisian, sebagaimana perkara Ronald Tannur yang baru-baru ini menggemparkan publik.

“Kita laporkan ke Kapolri supaya diperiksa, kenapa kasus sekian lama tidak berjalan," ucapnya. Pada 2015,

Adsense

Denny Indrayana telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway.

Baca juga : Baru Selesai Operasi, Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan APD Ini Belum Ditahan

Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Denny dianggap berperan menginstruksikan rujukan dua vendor proyek payment gateway.

Denny juga diduga memfasilitasi kedua vendor itu untuk mengoperasikan sistem tersebut. 

"Satu rekening dibuka atas nama dua vendor itu. Uang disetorkan ke sana, baru disetorkan ke Bendahara Negara. Ini yang menyalahi aturan, harusnya langsung ke Bendahara Negara," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan pada Rabu 25 Maret 2015.

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Baca juga : Pramono Dan RK Jurusnya Sama

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu, disebut masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

"Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa 13 Juni 2023.

Pelapor kasus ini, Andi Syamsul Bahri mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Namun, perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense